DPT Benteng 82.088 Orang
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Pemilu serentak 2019. Dari hasil pemuktahiran data, sebanyak 82.088 orang disahkan sebagai DPT.
\"Sebelumnya, kami sudah melakukan evaluasi terhadap daftar pemilih sementara (DPS). Alhasil, 82.088 jiwa disetujui sebagai DPT,\" tegas Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno.
Dari jumlah tersebut, dijelaskan Brotoseno, jumlah pemilih perempuan dan laki-laki hampir sama. Yakni, sebanyak 41.725 orang pemilih laki-laki dan sebanyak 40.363 orang pemilih perempuan.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, KPU Kabupaten Benteng tentu saja akan melakukan strategi jitu. Yakni, menggelar sosialisasi pentingnya menggunakan hak suara dengan menggundang tokoh masyarakat dari kaum perempuan dan kaum lelaki. \"Pemilih perempuan juga cukup banyak. Sebab itulah, segmen sosialisasi kepada kaum perempuan harus diperhatikan,\" tegasnya.
Lebih lanjut, Brotoseno mengungkapkan, beberapa masyarakat yang pada saat hari pencoblosan nantinya memasuki usia 17 tahun sudah termasuk kedalam DPT. Sedangkan, masyarakat yang memang selama ini belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) saat ini sudah diselesaikan.
\"Sebelum penetapan DPS, tercatat sebanyak 3.800 warga belum mengantongi E-KTP karena belum merekam. Atas kerja keras KPU melalui PPK dan PPS, angka tersebut bisa ditekan hingga menjadi 2.109 pada saat penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Alhamdulillah, saat penetapan DPT, semua wajib memilih sudah mengantongi E-KTP,\" terang Brotoseno.
Terkhusus yang belum tercatat ke dalam DPT, Broseno mengimbau, untuk tidak berkecil hati. Sebab, KPU akan akan menyiapkan kolom daftar pemilih tambahan (DPTb) agar dapat menggunakan hak suara. \"Jikapun masih ada yang tercecer, baik itu dalam DPT ataupun DPTB, masyarakat bisa menunjukan E-KTP ataupun surat keteranga dari Dinas Dukcapil Kabupaten Benteng. Intinya, semua warga yang wajib memilih dipermudah untuk menggunakan hak suara,\" tutup Brotoseno.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: