Penjambret Siswi SMAN 2 Harus Ditangkap

Penjambret Siswi SMAN 2 Harus Ditangkap

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kabar mengejutkan diterima seluruh teman sekolah Desvi (17), siswa SMAN 2 Kota Bengkulu dan pihak kepolisian, Jumat pagi (10/8/2018). Desvi yang menjadi korban penjambretan bersama adiknya Elfira (15) di Jalan Kalimantan Depan SPBU Kelurahan Rawa Makmur menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma (tidak sadarkan diri) akibat luka yang dialaminya. Paska peristiwa penjambretan sehari sebelum korban meninggal.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, mendengar korban Desvi meninggal dunia, Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk bersama Kasat Reskrim AKP Indramawan dan anggota Polres Bengkulu lainnya, Jumat pagi (10/8/2018) mendatangi rumah duka di Jalan Merpati 17 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Kedatangan Kapolres dan rombongan itu untuk memberikan ucapan turut berduka cita dan sebagai bentuk kepedulian atas kejadian yang menimpa almarhumah dan keluarga korban.

\"Ya kita datang kerumah duka tidak lain untuk memberikan semangat, serta kepedulian kita. Apalagi korban masih sangat muda sehingga membuat kedua orang tua korban sangat bersedih,\" ucap Kapolres Bengkulu, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/8/2018).

Kapolres sudah memerintahkan kepada tim Buser dan Opsnal Reskrim Polres Bengkulu, dibantu Polsek jajaran memburu seorang jambret terhadap korban dan adiknya yang hingga sekarang ini masih buron sampai tertangkap. Sementara seorang pelaku jambret lainnya sudah berhasil diamankan.

\"Kita buru terus seorang pelaku yang masih kabur itu. Apalagi akibat ulah dari kedua tersangka ini, korban meninggal dunia setelah koma beberapa hari. Ini menjadi pukulan keras bagi kita untuk segera menangkap pelaku berinisial YN tersebut,\" tuturnya.

Kapolres menegaskan, jika nantinya pelaku YN berhasil ditemukan dan mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa anggota dan warga lainnya, sesuai dengan instruksi Kapolri melalui Kapolda Bengkulu, anggita polisi yang bertugas dilapangan diperintahkan mengambil tindakan tegas ditempat.

\"Hal itu jika dirasa pelaku memberikan perlawanan ketika saat hendak ditangkap nantinya, jika pelaku tidak melakukan perlawanan, kita tidak akan sampai mengambil langkah tersebut,\" ucapnya.

Sementara itu, tersangka yang sudah berhasil diamankan berinisial FN (22) asal Padang Ulak Tanding. FN bakal dikenakan pasal sesuai kejahatan yang dilakukannya menyebabkan korban meninggal dunia.

\"Untuk kasus penjambretan ini saja, pelaku terancam pidana penjara diatas 7 tahun penjara. Belum lagi akibat kejadian itu korban harus meninggal dunia, sehingga pasal dan ancaman pidannya pun kemungkinan akan kita tembahkan lagi agar kasus kriminalitas jalanan seperti jambret, begal dan perampokan tidak terjadi lagi di Provinsi Bengkulu ini,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: