11 Dewan Loncat Parpol

11 Dewan Loncat Parpol

WAJIB MUNDUR, HAK DICABUT

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran, terkait anggota DPRD pindah partai politik (Parpol) dan maju lagi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) wajib mundur sebagai anggota dewan aktif. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dr Bahtiar mengatakan, ketentuaan ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentan pedoman penyusunan tata tertib dewan, serta Peraturan Komisi Pemilihaan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan.

\"Ya harus berhenti dengan mengajukan surat penguduran diri menjadi anggota dewan,\" terang Bahtiar saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (5/8).

Lanjutnya, dengan mundurnya anggota dewan aktif itu, maka parpol bisa mengajukan nama pengganti antar waktu (PAW) anggota dewan yang loncat parpol tersebut. PAW-nya diambil dari calon yang mendapatkan suara terbanyak kedua setelah dewan terpilih. \"Segera ajukan untuk nama PAW dewan. Kalaupun tidak diajukan itu tergantung dari parpol itu sendiri,\" paparnya.

Sementara untuk gaji dan tunjangan sendiri, Bahtiar menegaskan semua hak anggota dewan akan dicabut bagi dewan yang loncat parpol saat mencaleg kembali. Hak itu akan dicabut, ketika KPU telah menetapan nama caleg tetap pada tanggal 20 September mendatang.  \"Sekarang mereka (Dewan) masih bacaleg. Kalau resmi ditetapkan caleg, haknya ya distop semua,\" tambah Bahtiar.

Menurutnya, aturan ini harus dipatuhui oleh semua anggota dewan yang loncat parpol. Sebab, bisa menjadi anggota dewan itu ketika di usung oleh parpol yang bersangkutan. Ketika parpol lama tidak mengusung, maka harus cari parpol baru untuk bisa maju lagi. \"Kalau tidak mundur, pasti di pendaftaran bacaleg akan ditolak KPU. Karena persyaratannya berkaitan erat, dengan parpol pengusung,\" tegasnya.

Sementara itu, untuk anggota DPRD Provinsi Bengkulu, hanya satu anggota dewan yang loncat parpol. Dewan provinsi itu ialah Drs Dalhadi Umar MSi. Sebelumnya Dalhadi Umar mencaleg anggota DPRD Provinsi tahun 2014 lalu melalui Partai Gerindra. Tahun ini, Dalhadi Umar mencaleg kembali melalui Partai Golkar. \"Saya mencaleg lagi. Tapi dengan partai yang berbeda,\" ujar Dalhadi.

Atas pilihan itu, Dalhadi menegaskan telah resmi mengundurkan diri dengan membuat surat penguduran diri ke DPRD Provinsi. Tidak hanya itu, surat penguduran diri juga dilayangkan ke Partai Gerindra Provinsi sebagai kader dan sekaligus pengurus. \"Surat pengunduran diri sudah saya buat dan sampaikan langsung,\" paparnya.

Penguduran diri itu dilakukan lantaran banyak faktor. Salah satunya, Dalhadi menegaskan atas kekecewaanya dengan Partai Gerindara tidak mencalonkan dirinya sebagai Calon Bupati Lebong pada tahun 2015 lalu. Padahal, dirinya sudah persiapkan semua untuk bisa meju dua periode menjadi Bupati. Tidak hanya itu, dirinya sebagai kader parpol merasa tidak diberikan peran oleh parpol. Untuk itu dirinya memputuskan untuk mundur dari partai Gerindra. \"Sebagai kader saya kecewa, kalau saya tidak diberikan peran lebih. Maka itu sayaputuskan untuk mundur,\" beber Dalhadi.

Meski mundur, Dalhadi mengaku masih tetap sejiwa dengan Partai Gerinda. Visi misi Parpol masih akan dirinya capai meskipun telah berbeda parpol. \"Saya cinta dengan Partai Gerinda. Tapi ini pilihan,\" tuturnya.  Sementara itu, di DPRD Kota Bengkulub ada 3 orang anggota DPRD Kota yang loncat ke Partai Politik (Parpol) lain. Ketiga anggota dewan yang masih aktif tersebut yakni Yudi Dharmawansyah dan Sutardi dari Partai Gerindra pindah ke Partai Golkar, kemudian Reni Heriyanti dari Partai Nasdem pindah ke Partai Demokrat. Jika yang bersangkutan masuk dalam Daftar calon tetap maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

\" Kalau sudah masuk daftar calon sementara atau daftar calon tetap apalagi anggota dewan yang sudah pindah partai, otomatis hak administrasi dan keuangannya tidak didapatkan lagi seperti fasilitas pimpinan seperti rumah, mobil dan lain-lain,\" kata Sekretaris DPRD Kota, H Romadan Indosman SH MH, kemarin (5/8)

Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, surat edaran Kemendagri yang disampikan ke KPU Provinsi telah diterima. Sejauh ini, dewan yang aktif memang wajib mundur ketika pindah parpol ketika mencaleg kembali. Sebab, jika tidak mundur, maka KPU akan menolak pendaftaran bacelag tersebut. \"Surat dari Kemendagri itu sejalan dengan PKPU. Jadi clear dan mempertegas syarat bacalon DPRD provinsi. Kalau tidak mundur, jelas kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),\" tandas Emex.

Terkait fenomena dewan loncat Parpol jelang pemilu ini, Pengamat politik UNIB, Mirza Yasben, mengatakan bacaleg loncat partai dinilai kurang etis. Tetapi jika dilihat dari norma-norma aturan tentu dianggap biasa saja dan tidak ada yang melarang untuk pindah partai. Orang-orang yang pindah partai membawa pandangan positif dan negatif dari masyarakat. \"Pandangan negatifnya, orang pindah partai ini tidak konsisten, mungkin partai itu tidak percaya dengan dia lagi, sehingga kemungkinan besar tidak dicalonkan lagi. Sementara dia masih punya harapan untuk bisa dicalonkan lagi, nah ini biasanya membuat orang ingin pindah partai,\" kata Mirza.

Akan tetapi lanjut Mirza, dampak parpol yang menerima figur baru ini bisa menguntungkan. Jika, figur tersebut cukup populer dan disenangi oleh masyarakat dan mampu membawa konsituennya untuk tetap memilih dia meski sudah pindah ke partai lain.  Ditambah lagi, figur yang bersangkutan ini memilih pindah ke parpol yang memang sudah terkenal sehingga pandangan masyarakat bisa saja menganggap siapaun yang masuk ke partai tersebut adalah orang-orang yang terbaik.

\"Kalau figur itu banyak yang memilih dia pada saat pencalonan tentu bisa menguntungkan untuk parpol baru, tetapi sebaliknya jika figur tersebut tidak ada nilai jual hanya loncat-loncat saja apalagi tidak populer, ya tidak ada dampak positifnya bagi parpol bersangkutan,\" pungkasnya. (151/(805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: