Awasi Kampanye di Medsos

Awasi Kampanye di Medsos

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kaur kembali mengingatkan kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) dan partai politik (Parpol) di Kaur untuk tidak berkampanye lebih awal pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sebab mereka baru boleh melakukan kampanye bulan September mendatang.

“Kita telah meningkatkan intensitas pengawasan para Bacaleg. Kampanye yang dilakukan melalui media sosial pun tak luput dari radar pengawasan kami,” kata Ketua Panwaslu Kaur, Bambang Irawan SE, kemarin (5/8).

Dikatakan Bambang, meski pihaknya belum menerbitkan surat edaran, pihaknya telah mengimbau kepada Bacaleg dan Parpol untuk melakukan kegiatan sosialisasi secara internal sebelum diberlakukannya masa kampanye, yakni pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Sebab pelarangan kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018.

“Kepada para Bacaleg, kampanye baru akan dimulai September 2018, akan ada sanksi jika ada yang melanggar, yakni sanksi administrasi Pemilu, terjadinya pembatalan sebagai calon,” tegasnya.

Dikatakannya, Bacaleg dan Parpol pun dilarang berkampanye menggunakan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan media sosial lainnya. Sebelum daftar calon tetap diumumkan pada September mendatang. Jika masih ada Bacaleg yang melakukan kampanye di media sosial, dipastikan melanggar aturan yang berlaku.

Sebab Bacaleg saat ini baru boleh mensosialisasikan dirinya tanpa adanya atribut partai politik. Misalnya nomor urut, embel-embel partai.“Kami minta bagi Bacaleg yang sudah melakukan kampanye dan ada embel-embel partai silakan dibersihkan baik itu di Medsos atau di ruang terbuka, sebelum adanya penindakan,” harapnya.

Ditambahkan Bambang, untuk sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yakni berupa sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sesuai aturan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.“Kita akan awasi segala bentuk aktivitas Parpol maupun Calegnya yang dilarang berkampanye melalui media massa cetak, elektronik termasuk sosial media,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: