Bacaleg 5 Parpol Terancam Tidak Memenuhi Syarat

Bacaleg 5 Parpol Terancam Tidak Memenuhi Syarat

TAIS, Bengkulu Ekspress - Hingga batas akhir pukul 00.00 WIB dinihari, Rabu (31/7/2018). Masih ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang kekurangan berkas. Akibatnya ada puluhan Bacaleg dari 5 partai politik (parpol) terancam dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat(TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

“Kita masih memverifikasi dokumen perbaikan yang telah disampaikan, selama 7 hari kedepan. Secara kasat mata sudah jelas Bacaleg dari lima parpol belumlah lengkap dan kita nyatakan sebagai TMS,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Sarjan Efendi SE kepada Bengkulu Ekspress kemarin siang .

Kelima parpol yang bacalegnya belum lengkap berkasnya dan untuk sementara ditetapkan sebagai TMS antara lain, PSI, PPP, PBB, Berkarya dan Garuda. Seperti pada PSI untuk dapil (daerah pemilihan) 1 seluruh bakal calon tidak melengkapi berkas, dapil 2 seluruh bakal calon tidak melengkapi berkas, Dapil 3 seluruh bakal calon tidak melengkapi berkas dan Dapil 4 hanya 3 bakal calon yang melengkapi berkas.

Disampaikan juga, pada parpol untuk Bacaleg Dapil 2 nomor urut 7 ditemukan ijazah belum dilegalisir. Sedangkan Dapil 3 Nomor urut 1 tidak melengkapi berkas. Nomor urut 5 diganti dengan Bacaleg lain. Pada dapil 4 nomor urut 1 ditemukan ijazah belum dilegalisir di bagian belakangnya. No 2 Gustian Aidi ijazah belum dilegalisir serta beberapa Bacaleg lainnya pada partai yang sama terdapat kekurangan.

“Ada juga bacaleg berubah nomor urut dan mengalami pergantian bacaleg sendiri dan ini juga terjadi pada parpol lainnya. Namun keseluruhan masih dilakukan verifikasi dokumen perubahan yang berlangsung 7 hari kedepan,” imbuhnya.

Setelah dilaksanakannya perbaikan dan kelengkapan berkas bacaleg dilanjutkan dengan verifikasi berkas perbaikan persyaratan Bacaleg. Kemudian dari 8 hingga 12 Agustus dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

Pada 12 hingga 14 Agustus dilakukan pengumuman sembari meminta tanggapan warga atau masyarakat terkait nama-nama DCS tersebut.“Silahkan warga untuk berkomentar terkait DCS tersebut sebelum di tetapkan sebagai DCT tersebut,” pungkasnya.Sejauh ini Ketua Parpol dan Bacaleg 5 parpol yang terancam dinyatakan TMS itu belum berhasil dikonfirmasi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: