Dewan Tolak Bayar Utang Pemprov

Dewan Tolak Bayar  Utang Pemprov

Jika Memangkas Anggaran Infrastruktur

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) membayar utang ke kontraktor sebesar Rp 87 miliar mendapat penolakan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu.  Dewan menolak uang untuk membayar utang itu diambil dengan cara memangkas anggaran kegiatan pembangunan jalan yang telah dianggarkan dalam APBD murni tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi.

Ketua Komisi III DRPD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP menegaskan, pemprov harus mempertimbangkan secara matang rencana pembayaran itu. Jangan sampai pembayaran utang itu justru merugikan masyarakat karena memangkas anggaran pekerjaan jalan dan jembatan yang telah dianggarkan.

\"Jelas kita akan tolak, kalau anggaran bayar utang itu diambil dari Dinas PUPR,\" tegas Jonaidi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/7).

Dijelaskannya, anggaran di Dinas PUPR tahun ini sudah menurun dari tahun 2017 lalu. Sebelumnya, anggaran di Dinas PUPR itu sekitar Rp 800 miliar, tahun ini hanya sekitar Rp 400 miliar dan Rp 361,5 miliar difokuskan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Jika dipangkas atau beberapa paket proyek infrastruktur ditunda, maka dipastikan dewan tidak akan setuju  \"Anggarannya sudah kecil, mau dipotong lagi. Ini perhitungan yang salah,\" tuturnya.

Untuk membayar utang, Jonaidi menjelaskan, pemprov diperbolehkan. Namun demikian, dari hasil koordinasi dewan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran itu diambil bukan dari program infrastuktur. Maka dari itu, dewan menyarankan bayar utang itu diambil dari belanja rutin pemprov. Seperti dana untuk pembelian mobil dinas, motor dinas, beli baju pegawai, dana rapat-rapat dan anggaran lain di luar anggaran yang ada di Dinas PUPR Provinsi.  \"Pangkas saja anggaran servis mobnas, rapat-rapat, makan minum itu. Jangan mengorbankan masyarakat,\" imbuh Jonaidi.

Jika memang tidak bisa dilakukan, pemprov bisa mengambil anggaran Silpa tahun 2017 lalu yang masuk ke dalam APBD tahun ini. Karena Silpa tahun lalu cukup besar sekitar Rp 461 miliar.  \"Silpa tahun lalu ada di OPD-OPD. Silahkan cari, pangkas semua disitu,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto SE MM mengatakan, mekanisme pembayaran utang pemprov kepada kontraktor yang melakukan perpanjang waktu 50 hari awal tahun 2018, di proyek tahun 2017 lalu itu, dibebankan kepada OPD bersangkutan yaitu Dinas PUPR Provinsi. Baik dengan cara rasionalisasi atau penundaan pembangunan program infrastruktur maupun dengan cara lain.

\"Utang itu dibebankan kepada OPD yang bersangkutan. Karena hasil laporan BPK itu memang sudah masuk sebagai utang yang harus dibayarkan oleh pemprov,\" terang Heru.

Menurutnya, penundaan program pembangunan jalan dan jembatan itu bisa dilakukan. Jika memang program tersebut ada yang tidak bisa dikerjakan tahun ini. Sehingga utang pemprov bisa dibayarkan kepada pihak kontraktor.  \"Kalau tahun ini tidak bisa dikerjakan, apa salahnya anggaran itu dibayarkan untuk utang,\" tuturnya.

Meski akan melakukan pencoretan, namun langkah itu tentu akan dibahas bersama DPRD Provinsi. Pembahasan akan dilakukan pada pembahasan APBD perubahaan. Sebab, pembayaran itu bisa dilakukan setelah dianggarkan di APBD Perubahaan nanti.  \"Tidak serta merta langsung dicoret, harus ada persetujuan dewan,\" tegasnya.

Kalau tetap tidak disetujui langkah itu, pemprov bisa saja menunda pembayaran utang kepada pihak kontraktor. Namun , Heru tetap berharap utang itu bisa dibayarkan pada APBD Perubahaan 2018 ini.  \"Namanya utang itu ya harus dibayarkan. Kalau bisa cepat kenapa harus lambat. Kita sendiri kalau diutangi, pengennya bisa cepat dibayar,\" ungkap Heru.

Seperti diketahui, terjadinya utang pemprov kepada pihak kontraktor itu lantaran ada 5 pekerjaan jalan tahun 2017 tidak selesai sampai 31 Desember 2017 dengan total Rp 87 miliar. Diantaranya, pembangunan Jalan Kelutum-Simpang Pino Bengkulu Selatan, pembangunan jalan Simpang Kedurang-Kuti Agung - Bantu Ampar, pembangunan jalan Batik Nau-Lubuk Banyau pembangunan jalan dan jembatan Enggano (DAK) dan pembangunan jalan Penarik-Lubuk Pinang.

Saat itu, pemprov melakukan adendum atau perpenjangan waktu pekerjaan pembangunan 50 hari kalender di awal tahun 2018. Semua anggaran perbaikan jalan itu dibebankan kepada pihak kontraktor. Dengan catatan, pemprov akan mengganti anggaran itu pada APBD Perubahaan tahun 2018 ini. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: