Tersangka PT BMP Bakal Dijerat TPPU

Tersangka PT BMP  Bakal Dijerat TPPU

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg), AKBP Khaerudin mengatakan, Direktur PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) berinisial EK bakal dikenakan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain EK, dua tersangka lainnya yakni ND dan MN bisa juga dijerat pasal undang-undang yang sama jika memang benar terbukti menerima aliran dana dari hasil penipuan calon jemaah umrah tersebut.

\"Saya kira otomatis penerapan UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) akan kita sertakan, saat ini kami masih akan melakukan tracking pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari pada aset para tersangka, dan ini masih terus kita kembangkan karena kita akan kuras habis harta tersangka guna mengembalikan uang jemaah,\" terang Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu, AKBP Khaerudin kepada Bengkulu Ekspress-, kemarin (26/7).

Ia juga mengakui anggotanya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi baik dari manajemen PT BMP Bengkulu dan yang di Padang, bahkan dalam waktu dekat ini anggota akan terbang lagi ke Provinsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk menyita dan menelusuri aset-aset baik milik PT BMP Padang maupun milik tersangka EK selaku Direktur. \"Kita yakin masih ada aset baik milik PT BMP Padang maupun milik EK yang belum kita sita, oleh sebeb itulah anggota kita berangkatkan lagi ke Padang untuk menelusuri hal itu,\" ucapnya.

Ditambahkan Khaerudin, untuk penambahan jumlah tersangka sejauh ini belum ada, masih tiga tersangka yang seperti sebelumnya yakni EK, ND dan MN. Tetapi tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa muncur setelah proses penyelidikan benar-benar tuntas dilakukan nantinya.

\"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT BMP Padang dan beberapa stafnya, untuk statusnya masih saksi, sedangkan untuk penetapan tersangka baru bisa kita lakukan setelah hasil penyelidikan dan gelar perkara selesai apakah terlibat atau tidak,\" tutupnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari para korban sebanyak 6 orang warga asal Kota Bengkulu. Dalam laporannya, masing-masing pelapor mengaku telah menjadi korban penipuan pemberangkatan umrah yang dilakukan oleh PT BMP wilayah wilayah Bengkulu. Selain dari 6 orang korban yang sudah melapor, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim penyidik, terungkap fakta baru bahwa yang menjadi korban dalam penipuan ini bukan hanya 6 orang, tapi melainkan sebanyak 168 orang.

Masing-masing korban pun sudah menyetor uang untuk berangkat umrah ke PT BMP wilayah Bengkulu dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 22 juta hingga ada sebesar Rp 23 juta. Selain itu, ada beberapa korban juga yang sudah menetor uang tambahan, yang mana dijanjikan akan segera diberangkatkan umrah pada bulan Ramadan atau pada Mei 2018 yang lalu, dengan besaran uang tambahan sebesar Rp 6 juta di luar paket umrah. Akibat kejadian ini, uang yang di duga digelapkan oleh para tersangka yang berjumlah tiga orang ini mencapai Rp 2,8 miliar. Bahkan saat ini beberapa aset milik PT BMP sudah disita, seperti 2 unit mobil operasional, 1 unit motor, 4 komputer. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: