Dewan Telaah LKPj Walikota
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd yang menyampaikan Nota Pengantar Raperda tersebut mengatakan APBD disusun berdasarkan Permendagri 31 tahun 2016, tentang pedoman penyusunan APBD. Ia pun berharap Raperda pertanggungjawaban ini segera dibahas untuk diperdakan.
“Koreksi, saran dan kritik tentu kita harapkan. Kita menunggu pembahasan anggota dewan,” ungkapnya di kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (23/7).
Dalam kesempatan itu, Marjon juga menuturkan bahwa untuk peningkatan pendapatan selalu dilakukan. Namun untuk realisasi tergantung perjalanan program. “Keberhasilan tergantung di perjalanan dan pengelolaan,” sampainya. Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain berharap agar seluruh anggota dewan mencermati Raperda ini. Sebab, dilakukan beberapa rasionalisasi pada tahun 2017 lalu.
“Banyak yang terjadi rasionalisasi, ada juga beberapa anggaran yang tidak berjalan karena rasionalisasi. Saya minta kawan-kawan dewan untuk serius menelaah,” jelasnya.
Untuk diketahui, DPRD Kota akan melaksanakan rapat paripurna lanjutan terkait raperda ini. Agendanya adalah penyampaikan pandangan fraksi-fraksi di DPRD terhadap pertanggung-jawaban APBD tahun 2017 tersebut. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: