192 Bacaleg Dideadline
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Selain menemukan 4 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu mantan narapidana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu juga menemukan 192 Bacaleg DPRD Provinsi yang belum memenuhi syarat pencalonan.
Hal itu dikarenakan ada berkasnya belum lengkap, berupa surat keterangan sehat (suket), baik sehat secara jasmani maupun rohani. Karena itu, KPU pun memberikan deadline atau tenggat waktu kepada ratusan Bacaleg itu untuk melengkapi berkasnya paling lambat 31 Juli mendatang.
\"192 orang Bacaleg ini kita minta untuk melengkapi berkasnya yang kurang,\" kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (23/7).
Dijelaskannya, belum dilengkapinya suket itu lantaran Bacaleg yang bersangkutan belum memeriksakan kesehatannya ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu. Untuk itu, syarat tersebut wajib diserahkan, mengingat waktu perbaikan berkas pendaftaran akan berakhir pada tanggal 31 Juli mendatang. \"Ini sudah kita sampaikan dengan Bacaleg yang bersangkutan untuk segera melakukan perbaikan,\" tambahnya.
Selain suket, juga masih banyak belum menyerahkan surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, LHKPN ini bisa diserahkan saat terpilih menjadi anggota legisliatif nanti. Namun, jika nantinya setelah terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka caleg tersebut tidak bisa dilantik. \"LHKPN ini bisa disusulkan. Kalu tidak dipenuhi, pelantikannya akan tertunda,\" jelas Emex.
Tidak hanya untuk Bacaleg DPRD Provinsi, untuk baceleg DPRD kabupaten/kota juga banyak belum melengkapi syarat, seperti suket. Sedangkan se-Provinsi Bengkulu, setidaknya ada 1.051 Baceleg belum melengkapi syarat pencalonan. \"Laporan dari kabupaten/kota, bacalegnya juga masih banyak belum memenuhi syarat,\" bebernya.
Emex meminta jika RSKJ Soeprapto Bengkulu kewalahan melayani Bacaleg, bisa berkerjasama dengan rumah sakit lainnya. Sehingga semua Bacaleg bisa melengkapi syarat tersebut. \"Kita minta ini jangan sampai terhambat,\" tuturnya. Jika tidak diserahkan sampai tanggal 31 Juli mendatang, maka dipastikan KPU akan mencoret nama Bacaleg tersebut. KPU juga akan meminta kepada partai politik (parpol) pengusung untuk segera mengganti Bacaleg yang tidak melengkapi pendaftaran. \"Parpol bisa mengusulkan untuk pengganti bacaleg yang tidak lengkap,\" tandas Emex. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: