Aniaya Perkara Tiang Listrik PNS Dilaporkan Ke Polisi
LEBONG Bengkulu Utara, Bengkulu Ekspress – Perkara Tiang listrik, salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PA (54) aniaya tetangga sendiri bernama Sujarno (51). Akibat penganiayaan yang dilakukan korbanmengalami luka bocor dikepala akibat dipukul pelaku menggunakan batu, sementara pelaku sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.
Penganiayaan tersebut berawal pada hari Rabu (04/07) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memindahkan tiang listrik di Desa Tik Jenik Kecamatan Lebong Selatan yang mengganggu pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan rakyat dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong. Setiba di depan rumah korban Sujarno, petugas Perusahaan Listrik Negara langsung melakukan pelobangan antara rumah korban Sujarno dengan tetangganya Saimul.
Pada saat membuat lobang, petugas Perusahaan Listrik Negara mengalami kendala karena lobang yang dibuat ada batu sehingga tidak bisa dilanjutkan. Mengetahui ada masalah, korban meminta petugas Perusahaan Listrik Negara untuk menggeser sedikit ke arah rumah Saimul namun permintaan tersebut didengar oleh pelaku dan pelakupun mengancam korban akan memberitahukan kepada anak Saimul bahwa korban meminta pihak Perusahaan Listrik Negara memasang tiang listrik di depan rumah Saimul.
Sontak mendengar hal tersebut antara korban dan pelaku sempat adu mulut dan selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motornya untuk melaporkan korban, namun belum sempat pergi, korban mendatangi pelaku dan terjadilah ribut mulut. Karena terpancing emosi, pelaku langsung melayangkan pukulannya, namun korban sempat mengelak. Karena pukulan tidak mengenai korban, akhirnya sepontan pelaku langsung mengambil sebuah batu dan langsung memukulkannya dan mengenai kepala korban hingga mengeluarkan darah.
Melihat adanya perkelahian antara pelaku dan korban, para tetangga langsung melerai agar tidak terjadi lagi perkelahian, sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas tes Kecamatan Lebong Selatan untuk mendapatkan pengobatan. Selanjutnya, setelah mendapatkan perawatan karena tidak terima apa yang telah dilakukan oleh pelaku, akhirnya korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Lebong Selatan.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH Sik melalui Kapolsek Lebong Selatan IPTU L Naibaha SH,membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan. Dalam kejadian ini, pihaknya telah meminta keterangan para saksi dan terlapor sendiri.
“Semua telah kita mintai keterangan dan sedang kita dalami,” jelasnya, kemarin (06/07)
Sementara itu, dalam perkara ini terlapor atau pelaku sendiri belum ditahan dan masih diperiksa sebagai saksi terlapor. Ditambah lagi dalam minggu ini, terlapor akan menikahkan anaknya, sehingga dipersilahkan terlapor terlebih dahulu untuk menyelesaikan ursuan menikahkan anaknya.“Setelah itu baru kita mintai keterangan kembali,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: