Pajak Sarang Walet Surplus

Pajak Sarang Walet Surplus

  MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress  – Penerimaan pajak Kabupaten Mukomuko, khususnya untuk target pendapatan pajak sarang burung walet melebihi atau surplus. Dari target Rp 10 juta per tahun, terhitung semester satu bulan April 2018 ini telah mencapai Rp 23 juta. “Khusus untuk pajak sarang burung walet surplus,”ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kabid Pendapatan Satu, Singgih Pramono. Menurutnya, pajak tersebut hingga akhir tahun mendatang di prediksi terus bertambah. Ia mengharapkan, para pengusaha sarang burung walet lebih konsisten dan meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak. Sedangkan untuk target pajak secara keseluruhan Tahun 2018 ini sebesar Rp 13 miliar, yang baru terealisasi sekitar Rp 3,2 miliar atau 21,53 persen.

“Keseluruhan target pajak di bidang pendapatan satu untuk tahun ini sebesar Rp 13 miliar. Yang baru terealisasi Rp 3,2 miliar lebih per April,”katanya. Pihaknya
optimis target bakal tercapai. Ini selain potensi objek pajak cukup banyak. Pihaknya juga terus bekerja maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Perolehan pajak sementara per April tersebut, penyumbang paling besar adalah pajak penerangan jalan yang mencapai Rp 2,6 miliar. Selebihnya di peroleh dari sejumlah objek pajak lainnya seperti pajak reklame, rumah makan, hiburan, air bawah tanah,bphtb dan beberapa objek pajak lainnya yang wajib di bayar oleh pengusaha/invidu wajib pajak.”Kita masih cukup banyak waktu untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah di tetapkan tahun lalu,”lanjut Singgih.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: