Tuntut Coblos Ulang Linda-Mirza Lapor Panwaslih

Tuntut Coblos Ulang Linda-Mirza Lapor Panwaslih

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 4 Linda-Mirza, tampaknya tak puas dengan hasil pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan tanggal 27 Juni lalu. Selain mengklaim lebih unggul dari Helmi-Dedy, pasangan ini melalui tim kuasa hukumnya juga menyampaikan laporan ke Panitia Pengawas (Panwas) Kota Bengkulu, atas dugaan terjadi pelanggaran yang dilakukan di beberapa TPS. Bahkan jika dugaan pelanggaran ini terbukti, tim Linda-Mirza meminta KPU menggelar pencoblosan ulang.

\" Kami melaporkan ke Panwas atas pelanggaran yang kami temukan. Dan kalau laporan kami terbukti, maka jelas harus dilaksanakan pencoblosan ulang,\" kata Tim kuasa hukum Linda-Mirza, Jeki Harianto SH, saat mendatangi kantor Panwas kota, kemarin (3/7).

Jeki menjabarkan dugaan pelanggaran ini seperti adanya pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak mendapatkan C6 atau undangan memilih. \"Seperti di Kecamatan Selebar ada 20an lebih pemilih yang masuk DPT tidak dapat C6. Kita maklumi masyarakat kita ini pendidikannya menengah kebawah, jadi kalau tidak dapat undangan jadi malas ke TPS,\" jelasnya.

Bentuk pelanggaran lainnya yakni formulir C7 yang merupakan daftar hadir yang harusnya ada di TPS dan wajib diisi oleh KPPS. Tetapi pihaknya menemukan ada TPS yang tidak memiliki C7. \"Jadi pemilih ini tidak melihat C7 di TPS, jadi bagaimana mau mengisi kalau tidak ada C7 nya saja tidak ada di TPS,\" bebernya.

Kemudian, pelanggaran lainnya yang terjadi di kecamatan Selebar yakni ada data C1 yang tidak sinkron dengan data di DPT. Hal ini terlihat dari C1 Plano dengan C1 KWK yang diterima saksi.  Disamping itu, pada saat pleno tingkat kecamatan, ada kunci kota suara yang tidak diberikan nomor/kode. \"Itu ada di beberapa TPS yang kita dapatkan kejadian seperti itu. dan merata hampir diseluruh kecamatan ada kasus serupa. Dan tadi malam masuk laporan pada kita soal kunci kotak suara yang tidak diserahkan ke PPK. Kita tidak tau siapa yang memegang kunci itu. untuk sementara dugaan pelanggaran yang kami laporkan adalah penyelenggara yaitu KPPS,\" tandas Jeki.

Pihaknya, meminta persoalan ini bisa diluruskan karena banyak kesalahan yang terjadi akibat kelalaian pihak penyelenggara, jika terbukti ia menginginkan ada sanksi sesuai dengan aturan berlaku. \"Kami sudah ada rencana mengunggat ke MK, tapi kita akan lihat dulu hasil dari pleno KPU nanti,\" tegasnya.

Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad S.HI menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan mengkaji terlebih dahulu apakah laporan ini memenuhi syarat materilnya atau tidak. \"Sejauh ini setelah pencoblosan dan pleno di PPK, kita belum melihat adanya pelanggaran. Apalagi yang sifatnya teknis. Kalau terkait pelaporan, kami punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjutinya sejak laporan ditemukan. Tapi itu dengan syarat terpenuhi syarat formil dan materilnya,\" jawab Rayendra.

Sementara itu, Ketua KPU kota, Zaini SAg menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan apapun, dan sejauh ini seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik terutama rekapitulasi di tingkat kecamatan.

\"Kalau ada laporan, tentu kita lihat dulu bentuknya seperti apa. Karena KPU belum menerima keberatan apapun dari masing-masing paslon. Pleno tetap kita laksanakan, kalau mereka ada persoalan silahkan saja mereka menempuh ke ranah yang sesuai dengan laporannya,\" tambah Zaini.

Disisi lain, hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, berdasarkan hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan. Pelaksanaan pleno dimulai pukul 09.00WIB di Grage Hotel.  Sesuai dengan gambaran sementara, pasangan calon (Helmi-Dedy) memiliki perolehan suara terbanyak dibanding paslon lainnya, jika tidak ada perubahan signifikan maka KPU akan melakukan penetapan paslon nomor 3 sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2018-2023.

\" Setelah segel dibuka, pertama kita akan mencocokkan hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan masing-masing PPK, yang menjadi pedoman kita adalah formulir D.A, lalu kita memastikan perolehan suara per paslon,\" kata Ketua KPU kota, Zaini SAg, kemarin (3/7).

Sementara untuk jadwal pelantikan, pihaknya menunggu setelah selesai seluruh tahapan, sampai penetapan calon terpilih. Dan untuk menetapkan calon terpilih ini, pihaknya menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. \"Terlepas apakah ada tuntutan/sengketa atau tidak, kita menunggu surat keterangan dari MK. Ketika sudah ada SK itu maka kita tindaklanjuti, sesuai PKPU 3 hari setelah ada keputusan dari MK, KPU segera melakukan pleno penetapan,\" terangnya.

Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kota ini, maka pihaknya sudah bekerjasama dengan Kepolisian untuk dilakukan penjagaan ketat. Selain itu, KPU akan membatasi jumlah tamu/undangan yang hadir sebanyak 70 orang, seperti Panwas, saksi-saksi paslon, KPU, seluruh PPK, dan tamu undangan lain yang sifatnya tidak sebagai peserta dari beberapa FKPD. \"Kalaupun kandidat/paslon mau datang, ya posisinya harus sebagai saksi bukan undangan, maka dia harus memandatkan dirinya sendiri sebagai saksi paslon,\" jelas Zaini. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: