RSUD Curup Tak Direkomendasi KPU

RSUD Curup Tak Direkomendasi KPU

CURUP, Bengkulu Ekspress- Dalam proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Rejang Lebong. KPU Rejang Lebong mewajibkan para Bacaleg untuk melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba. Hanya saja untuk memproleh keterangan tersebut, KPU RI telah menetapkan ada beberapa rumah sakit yang sudah terakreditasi yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba. Dalam rekomendasi tersebut, RSUD Curup tidak masuk dalam rekomendasi yang dikeluarkan KPU RI dalam surat dengan nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018.

\"Untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba, KPU RI telah menentukan sejumlah rumah sakit rujukan yang sudah terakreditasi,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo saat dikonfirmasi Senin (2/7) kemarin.

Dalam rekomendasi tersebut, Restu mengaku RSUD Curup tidak masuk dalam rekomendasi KPU RI. Dimana menurutnya di Provinsi Bengkulu sendiri hanya ada empat rumah sakit yang direkomendasikan oleh KPU RI yaitu RSUD M Yunus Bengkulu untuk rumah sakit rujukan provinsi, sedangkan dua lagi adalah RSUD Hasanudin Damrah Manna di Bengkulu Selatan dan RSUD Mukomuko sebagai rumah sakit rujukan regional. Sedangkan satu lagi yaitu Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.

\"Kita belum tahu pasti kenapa RSUD Curup tak direkomendasikan, bisa saja karena belum terakreditasi, karena yang sudah direkomendasikan ini adalah rumah sakit yang sudah terakreditasi,\" papar Restu.

Oleh karena itu, menurut Restu bagi para calon legislatif yang belum memiliki surat keterangan sehat jasamani dan rohani serta bebas Narkoba, ia menyarankan untuk membuat surat keterangan tersebut di empat rumah sakit di Provinsi Bengkulu yang telah direkomendasikan oleh KPU RI. Karena menurutnya hal tersebut salah satu syarat agar para Caleg lolos administrasi. Karena menurut Restu peraturan KPU tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli kemarin. \"Peraturan yang mengharuskan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba ini berlaku sejak tanggal 1 Juli kemarin,\" tegas Restu.

Sementara itu, untuk para Bacaleg yang sudah membuat surat keterangan sehat dari RSUD Curup atau atau sejumlah Puskesmas di Kota Curup sebelum keluarnya peraturan KPU tersebut, maka menurutnya masih bisa digunakan atau tidak harus membuat surat keterangan baru dari rumah sakit yang direkomendasikan oleh KPU RI tersebut.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pencalonan anggota legislatif akan dilaksanakan pada 4 hingga 17 Juli ini. Oleh karena itu ia mengharapkan seluruh Parpol dan Bacaleg yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk mempersiapkan semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: