Kejagung Rilis Kasus yang Di-SP3
                                                        
                                    
                                        Kamis 27-12-2012,23:45 WIB
                                    
                                    
                                    
                                        Reporter:
                                            Rajman Azhar|
                                        
                                        Editor:
                                            Rajman Azhar
                                        
        
                                        
                                                                     
                                 
                            
                                
                                     
                                    
                                                                                        
                                         
                                    
                                 
                                                        
                        
                        
                        
                
                                JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya merilis secara lengkap data kasus yang dihentikan penyidikannya selama tahun 2012. Dari lima yang di-SP3, dua perkara yang belum disebutkan adalah kasus tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Sementara satu lagi adalah kasus gratifikasi yang terjadi di Aceh. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi tak menyebut jenis proyek apa. \"Tersangkanya Heru Sulaksono dari PT Nindya Karya,\" katanya, Kamis (27/12).
Untuk kasus tiket Kemenlu tahun anggaran 2006-2009, kata Untung, penyidik Pidana Khusus sempat menetapkan pegawai Deplu bernama Danny Limarga. Karena tak ditemukan cukup bukti, Kejagung akhirnya memutuskan untuk menerbitkan SP3.
Ketiadaan bukti yang cukup juga jadi alasan kejaksaan menerbitkan surat serupa untuk kasus gratifikasi di Aceh. Untuk 3 perkara yang sempat diungkap JAM Pidsus Andhi Nirwanto, secara lengkap Untung menyebut kasus tersebut adalah pengalihan hak atas tanah milik Pemkot Bogor yang berlokasi di Tegal Sapi.
Dua lagi adalah penyidikan korupsi dalam pengelolaan pelabuhan khusus Harbour Bay di Batam oleh PT Citra Trui Tunas, dengan nama tersangka Jong Hua. Bedanya, kasus ini dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Perkara terakhir, yang dihentikan tak lain dari Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.
\"Jadi 4 perkara dihentikan karena tak cukup bukti, dan satu perkara karena bukan tindak pidana,\" jelas Untung. (pra/jpnn)
                                    
                                
                                                                    
                                
                                   
                                                                
                                
                                                                    
                                        Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News 
                                        Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
                                     
                                                                
                                
                                Sumber: