HONDA BANNER
BPBD

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Terdakwa Beberkan Markup, SPj Fiktif hingga Setoran ke Pejabat Daer

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Terdakwa Beberkan Markup, SPj Fiktif hingga Setoran ke Pejabat Daer

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Terdakwa Beberkan Markup, SPj Fiktif hingga Setoran ke Pejabat Daerah--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perkara korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (4/12/2025). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Paisol SH mendengar langsung pengakuan empat mantan pejabat Sekretariat DPRD Kaur yang kini berstatus terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut ialah mantan Sekwan Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend. Di hadapan majelis hakim, mereka kompak mengakui perbuatannya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 13 miliar dari anggaran perjalanan dinas.

Tak hanya mengakui markup dan rekayasa kegiatan perjalanan dinas, persidangan juga diwarnai pengakuan mengejutkan. Terdakwa Arsal Adelin menyatakan bahwa sebagian dana hasil korupsi turut diberikan kepada mantan Bupati Kaur Lismidianto serta mantan Wakil Bupati Kaur. Meski tak merinci jumlahnya, Arsal menyebut hal tersebut dengan yakin.

“Ada aliran dana ke mantan Bupati dan mantan Wakil Bupati,” ujarnya di persidangan.

BACA JUGA:Buronan Setahun, Mantan Polisi Tersangka TPKS Ditangkap di Jawa Setelah Kabur Jelang Pernikahan

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Perkuat Validasi Data Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Tekankan Pentingnya Sinergi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Ronald Regianto SH MH, memaparkan bahwa para terdakwa menggunakan berbagai modus untuk menggelembungkan anggaran. Mulai dari manipulasi tiket travel dan penginapan, hingga meminjam nama pegawai honorer untuk membuat SPj fiktif.

“Hari ini kita tunjukkan bukti surat dan mereka mengakui sendiri adanya tanda tangan, aliran dana, serta penggunaan anggaran markup dan kegiatan fiktif,” tegas Ronald.

Dalam sidang, para terdakwa menyatakan kesediaannya mengembalikan sisa kerugian negara. Dari total Rp 13 miliar, sekitar Rp 9 miliar telah berhasil dikembalikan. Masih tersisa kurang lebih Rp 4 miliar.

Jaksa menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan khusus, terutama jika diselesaikan sebelum tahap penuntutan.

“Silakan jika ingin mengembalikan kerugian negara, lebih baik dilakukan sebelum penuntutan agar bisa kita pertimbangkan sebagai keringanan,” ujar Ronald.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: