HONDA BANNER
BPBD

Kredit Macet Hingga Rp119 Miliar, Direksi dan Kadiv Bank Raya Indonesia Resmi Jadi Tersangka

Kredit Macet Hingga Rp119 Miliar, Direksi dan Kadiv Bank Raya Indonesia Resmi Jadi Tersangka

penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu-foto: istimewa-

‎Namun, kredit macet sejak 2021. Upaya lelang agunan yang dilakukan sejak 9 Maret 2021 hingga 7 Juli 2025 selalu gagal tanpa ada penawaran. Hingga kini, lahan tersebut berstatus quo dan tidak bisa dilelang.

‎Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU yang sama.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan Bank Raya Indonesia (eks BRI Agro Niaga), anak perusahaan BRI Group, yang seharusnya menjadi motor pembiayaan sektor agro namun justru tersandung kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: