Bukti dari JPU Tidak Kuat, Penasihat Hukum Kakek Terdakwa Asusila Ajukan Banding
Terdakwa FA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-
Sebelumnya terdakwa FA divonis 10 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Rizwan SH.(cw1)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

