Rangkaian Pengedar Narkoba Diringkus, 16 Paket Ganja Berhasil Diamankan
Tri/BE - Dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja saat digelandang ke Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

