Ribuan Honorer Dirumahkan, Ini Respon Dewan Provinsi Bengkulu
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi -foto: tri yulianti-
1. Menunda sementara waktu perpanjangan masa tugas Tenaga Non ASN sebelum dilakukan evaluasi kinerja
2. Menyampaikan hasil evaluasi ke Gubernur Bengkulu cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu selambat - lambatnya tanggal 10 Januari 2025, sebagai bahan Pimpinan dalam mengambil kebijakan.
3. Tidak diperbolehkan menerima Tenaga Non ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

