\"Untuk kawasan wisata pantai panjang pertama kita perjelas dulu administrasinya,\" terang Asisten 1 Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri ketika diwawancarai bengkuluekspress.com Jumat (25/5/18).
Ia menerangkan, kawasan wisata pantai panjang selama ini merupakan TWA (Taman Wisata Alam) baru-baru menjadi HPL (Hak Pengelola). Dari HPL tersebut harus ditindak lanjuti dengan HGB (hak guna bangunan).
\"Jika nantinya HGB sudah dipegang gubernur maka, seluruh pengusaha disana wajib mengurus HGB,\" tukasnya.
Diakui Hamka, memang ada beberapa lahan di Pantai Panjang sudah memiliki sertifikat. Bagi yang belum jelas kepemilikan lahannya harus diperjelas secara administrasinya. Karena kawasan wisata Pantai Panjang merupakan objek wisata nasional bahkan internasional.
\"Jika administrasinya sudah jelas maka kita konsep wisata Pantai Panjang menjadi lebih bagus lagi,\" tutup Hamka. (HBN)