\"Kita mengutuk keras perbuatan tersebut. Kami minta pihak aparat mengusut secara tuntas pelecehan dan penginaan terhadap Alquran tersebut,\" ungkap Ketua MUI Kota Bengkulu, Zul Efendi saat dikonfirmasi bengkuluekspress.com Selasa (8/5/18).
Zul mengungkapkan, terlepas pelaku yang waras ataupun stres, tindakan yang dilakukannya itu sangat fatal menghina kitab suci umat Islam. Dalam pandangan Islam, jika pelaku tersebut beragama Islam bisa jatuh murtad, dan mendapat dihukum mati.
Untuk diketahui, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bengkuku Selatan. UH diamankan lantaran videonya yang berdurasi 32 detik yang diunggah oleh akun facebook milik berinisial Is mendadak heboh karena menginjak Al Quran yang memancing emosi warga Islam. (Imn)