Kejari Perpanjang Waktu Pengembalian Uang BK

Rabu 02-05-2018,13:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memperpanjang waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, mengembalikan uang kelebihan bayar tunjangan dana Beban Kerja (BK). Jika sebelumnya Kejari memberi waktu sampai akhir April, waktu pengembalian diperpanjang sampai minggu pertama Mei 2018.

Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH mengatakan, waktu pengembalian diperpanjang. Karena setelah ditunggu sampai akhir April belum semua ASN dan honorer di BPKAD mengembalikan tunjangan dana BK. Total ASN dan honorer yang mengembalikan 80 orang, dengan total uang sekitar Rp 210 juta. Total uang tersebut jelas sangat kurang, karena diduga total tunjangan dana BK yang dibayarkan Rp 1,2 miliar.

\"Kita kasih waktu sampai minggu pertama bulan Mei, jika tetap tidak ada yang mengembalikan kita tidak beri keringanan lagi. Konsekuensinya pasti ada,\" jelas Kasi Pidsus.

Kejari Bengkulu sudah memberikan imbauan sejak awal penyelidikan. ASN dan honorer juga mengetahui uang yang mereka terima tersebut menyalahi aturan. Bahkan Kejari memberi keringan bagi ASN atau honorer yang tidak bisa membayar lunas uang tersebut, bisa membayar dengan cara dicicil.

\"Kita sudah beri keringanan dan himbauan sejak awal penyelidikan, tetapi sampai saat ini yang mengembalikan bahkan belum 50 persen,\" imbuh Kasi Pidsus.

Berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi yang belum mengembalikan, Kejari Bengkulu masih melakukan kajian. Hanya saja, yang tidak mengembalikan uang tersebut bisa disangkakan pasal 55 ayat (1) KUHP atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bisa dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

“Ada konsekuensi bagi ASN dan honorer yang tidak mengembalikan sampai akhir April nanti,” jelas Kasi Pidsus.

Dari hasil penyelidikan Kejari Bengkulu diketahui aturan pembayaran tunjangan dana BK di BPKAD Kota Bengkulu diatur dalam Perwal nomor 12 tahun 2014 dan Perwal nomor 36 tahun 2015. Diduga pembayaran tunjangan dana BK tahun 2015 menyalahi aturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta.

Jabatan sekertaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta sementara pada 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi pada 2014, mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta. Sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta.

Jabatan bendahara dari Rp 3 juta pada 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta pada 2015 dan honorer dari Rp 1 juta ditahun 2014 mendapatkan Rp 3 juta pada 2015. Dana BK yang harus dikembalikan ASN dan honorer selisih kenaikan tunjangan dana BK dari tahun 2014 ke 2015 dikalikan dua bulan. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait