\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Suryana selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta dan kepada terdakwa dua, Hendra Kurniawan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta,\" ujar Admiral SH membacakan vonis, Rabu (14/2) pagi. Vonis tersebut jelas lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Suryana pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara Hendra Kurniawan malah mendapatkan vonis lebih lama 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya pidana 5 tahun penjara. Atas vonis tersebut dua orang terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK.(Riz)
Mantan Hakim Divonis 7 Tahun
Rabu 14-02-2018,13:45 WIB
Editor : redaksi
Kategori :