Damainya kedua belah pihak tersebut setelah keduanya bertemu dan bermusyawarah, yang memunculkan kesepakatan antara keduanya. Arifin Daud, kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu mengatakan, kliennya yakni Pemerintah Kota Bengkulu bersedia membayarkan ganti rugi lahan seluas lima hektar lebih itu kepada pihak ahli waris, namun pembayaran baru akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2018 mendatang.
\"Nanti kita anggarkan di APBD-P, karena amar putusan sudah jelas, tapi besarannya kita kaji lagi,\" ujarnya.
Sementara itu, Miryanudin ahli waris dari pemilik lahan mengaku ia bersama keluarga lainnya bersedia menunggu pembayaran dari Pemerintah Kota Bengkulu, namun untuk besaran penggantian masih akan dibicarakan terlebih dahulu, lantaran masih menunggu berapa biaya yang sesuai dengan nilai jual objek pajak dari lahan tersebut.
\"Kita terima hasil musyawarah, kita bersedia menunggu pembayaran di APBD-P, besarannya belum tahun juga berapa, yang jelas nanti disesuaikan,\" ujar Miryanudin. (ibe)