Saber Pungli Tetapkan 2 Tsk

Minggu 29-10-2017,10:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Pungli Proyek APBN

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Polres Kaur, akhirnya ditetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka adalah AM (56), warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje dan JU (39), warga RT 010 RW 003 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. “Ya, dalam kasus OTT kemarin, kita sudah tetapkan dua tersangka, yakni JU konsultan dan AM kepala sekolah SD. Mereka kita tetapkan karena dua alat bukti terpenuhi,” kata Kapolres Kaur, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Kosasih Marlin Sembiring SH SIK saat dihubungi Bengkulu Ekspress, kemarin (28/10). Dikatakan Kasat Reskrim, untuk saat ini kedua tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam permasalahan komitmen fee proyek dana tata kelola rehabilitasi sekolah dasar yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2017. Tersangka ini langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang Tipidkor Mapolres Kaur kurang lebih 17 jam, Jum’at (27/10) malam.
“OTT ini terkait dengan fee proyek APBN, dan penahanan keduanya ini setelah kita tetapkan tersangka dan sesuai surat perintah penahanan,” terangnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, selain mengamankan dan menetapkan dua tersangka, dalam OTT tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 36,5 juta serta sejumlah dokumen terkait. Ia menegaskan, tim penyidik kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan. Namun untuk sementara ini saksi yang telah diperiksa ada tiga orang, yakni RE (21), swasta warga desa Air Seka Manak Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU, MI (40), swasta warga desa Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan WA (22), warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara. “Kasus ini masih terus didalami dan disini ada 19 sekolah yang direhab dalam dana APBN ini dan tiap proyek itu dipungut fee 10 persen. Juga dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan saksi akan menjadi tersangka,” tandasnya. Sekedar diketahui, kasus ini terungkap setelah Polres Kaur bersama tim Saber Pungli berhasil mengamankan tersangka AM dan JU usai AM mengantarkan uang fee proyek kepada tersangka JU di rumah kontrakan di desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan sekitar pukul 16.30 WIB. OTT dilakukan setelah tim Saber menerima laporan karena diduga ada pemotongan dana tata kelola rehabilitasi sekolah sebesar 10 persen oleh tersangka dari 19 proyek rehabilitasi sekolah dengan besaran proyek setiap sekolah antara Rp 200 juta hingga 350 juta.(618)
Tags :
Kategori :

Terkait