HONDA BANNER

Terima Suap Rp 600 Juta, Eks Kadis Tambang Bengkulu Utara Resmi Ditahan

Terima Suap Rp 600 Juta, Eks Kadis Tambang Bengkulu Utara Resmi Ditahan

Terima Suap Rp 600 Juta, Eks Kadis Tambang Bengkulu Utara Resmi Ditahan-Anggi-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali "bersih-bersih" di sektor pertambangan. Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007 berinisial FM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan terkait dugaan korupsi perizinan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).

FM diduga kuat menggunakan jabatannya untuk "menjual" kemudahan izin tambang. Tak tanggung-tanggung, ia disinyalir menerima aliran dana pelicin sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan langkah PT RSM di wilayah Bengkulu Utara.

"FM diduga terlibat dalam praktik perbuatan melawan hukum terkait proses perizinan pertambangan batu bara milik PT RSM. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan pasca penggeledahan di kantor ESDM dan kediaman tersangka sebelumnya, SA," ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:Izin Lingkungan Disorot, Saksi Ungkap Dugaan Penyimpangan RKAB di Sidang Korupsi Tambang PT RSM

BACA JUGA:PH Bantah Keterlibatan Pidana Eks Kacab Sucofindo dalam Kasus Tambang di Bengkulu

Dalam konstruksi perkara, FM diduga bekerja sama dengan tersangka SA untuk mempercepat proses administrasi yang seharusnya melewati prosedur ketat. Padahal, izin pertambangan tersebut merupakan instrumen krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan potensi kerugian negara.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi bukti "main mata" antara pejabat dan pihak swasta ini. Atas bukti-bukti yang kuat, FM langsung dipakaikan rompi oranye.

"Untuk kepentingan penyidikan, FM ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan," tambah David.

Kasus PT RSM ini diprediksi bakal menyeret nama-nama besar lainnya. Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di FM. Pendalaman terus dilakukan untuk melihat sejauh mana gurita korupsi ini merambah birokrasi pertambangan di Provinsi Bengkulu.

FM kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait