HONDA BANNER

PN Kepahiang Vonis Eks Sekwan-Bendahara Wanprestasi, PH Cium Kejanggalan

PN Kepahiang Vonis Eks Sekwan-Bendahara Wanprestasi, PH Cium Kejanggalan

Pengadilan Negeri Kepahiang-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Kph. Hakim menyatakan mantan Sekwan Kepahiang, Roland Yudhistira, dan mantan Bendahara DPRD, Didi Rinaldi, terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait pengembalian uang milik pegawai PN Kepahiang, Yopice Karose.

Dalam amar putusan yang diunggah melalui sistem E-Court pada Kamis (15/1/2026), hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat. Hakim juga menyatakan surat perjanjian penitipan uang tertanggal 2 Mei 2024 sah secara hukum sebagai hubungan perdata pribadi.

Namun, putusan ini memicu reaksi keras dari pihak tergugat. Tim Penasihat Hukum (PH) Roland dan Didi menilai banyak poin dalam putusan tersebut yang janggal.

Salah satu kejanggalan yang disoroti oleh PH Tergugat, Deki Parigi SH, adalah pergeseran status utang. Menurutnya, dalam materi gugatan, penggugat (Yopice dan suami) menyebutkan utang tersebut sebagai utang kedinasan, bukan pribadi.

"Di sini putusannya jadi utang pribadi klien kami, padahal dalam gugatan para penggugat tidak sedikit pun menggugat hal tersebut," kata Deki kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:Kasatpol PP Bengkulu Ajak Warga Patuh Perda Demi Kota yang Tertib dan Nyaman

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Rumah Mantan Kadis Tambang Bengkulu Utara Digeledah Kejati

Deki juga mengkritik nominal yang harus dibayarkan kliennya sebesar Rp 750 juta. Angka tersebut terdiri dari utang pokok Rp 500 juta ditambah bunga keterlambatan 10% per bulan selama 5 bulan (Rp 250 juta).

Ia menyayangkan hakim yang seolah mengabaikan fakta bahwa kliennya sudah mencicil utang tersebut dan menitipkan jaminan berupa tanah.

"Berarti jumlah yang diangsur oleh klien kami tidak dihitung oleh hakim. Bukan hanya uang tunai, klien kami juga sudah menitipkan dua bidang tanah sebagai bentuk tanggung jawab. Padahal angsuran tersebut diakui oleh penggugat dan saksi di persidangan," cecarnya.

Merasa ada yang tidak beres, pihak Roland dan Didi tidak tinggal diam. Mereka berencana membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi dan melaporkan perilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami menghormati putusan pengadilan, (tapi) kami akan melakukan banding. Kami juga akan menyurati Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya proses ini, mengingat penggugat merupakan pegawai PN Kepahiang," tegas Deki.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya pernah disidangkan dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Kph yang menuntut utang pribadi, namun saat itu hakim memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: