Terungkap di Sidang, Pengelola Mega Mall Bengkulu Tak Pernah Setor Bagi Hasil ke Pemkot, Ini Alasannya
Terungkap di Sidang, Pengelola Mega Mall Bengkulu Tak Pernah Setor Bagi Hasil ke Pemkot, Ini Alasannya-Anggi-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali mengungkap fakta mengejutkan. Di hadapan Majelis Hakim PN Bengkulu, pihak pengelola blak-blakan mengaku belum pernah menyetorkan uang bagi hasil kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sejak mulai beroperasi.
Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan Kabag Keuangan Mega Mall dan PTM, Suyono, sebagai saksi kunci dalam persidangan, Kamis (15/1/2026).
"Untuk bagi hasil memang belum pernah diberikan karena perusahaan belum untung," aku Suyono saat dicecar jaksa soal kewajiban kepada daerah.
Suyono menjelaskan, PT Tigadi Lestari selaku pengelola mengklaim pendapatan yang masuk masih dialokasikan untuk menutupi biaya rehabilitasi pascakebakaran hebat tahun 2018 lalu. Meski pendapatan Mega Mall sempat melonjak hingga Rp 16,7 miliar pada 2019, perusahaan berdalih beban operasional dan perbaikan bangunan masih sangat tinggi.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap adanya beban utang di beberapa bank besar seperti Bank UOB, BRI, dan Bank Victoria. Bahkan, saksi mengaku sempat melihat iklan penjualan Mega Mall di internet.
BACA JUGA:Terima Suap Rp 600 Juta, Eks Kadis Tambang Bengkulu Utara Resmi Ditahan
BACA JUGA:Masih Pendarahan, Ibu Pembuang Bayi di Jembatan Padang Guci Dirawat di RSUD Manna
"Rehabilitasi dibiayai oleh PT Tigadi. Dampak kebakaran sangat besar terhadap pendapatan," tambahnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Silviana SH, melakukan pembelaan dengan menegaskan bahwa pembangunan dua pusat perbelanjaan tersebut murni menggunakan dana swasta senilai Rp 97 miliar, tanpa menyentuh APBD Kota Bengkulu.
"Tidak ada dana APBD yang digunakan. Pinjaman bank juga tidak bermasalah karena merupakan urusan internal perusahaan," tegas Silviana.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh harga sewa kios telah disepakati sejak zaman Wali Kota terdahulu dan perjanjian pengelolaan ini baru akan berakhir serta diperbarui pada Agustus 2026 mendatang.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret deretan nama besar di Bengkulu, mulai dari mantan Wali Kota Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Chandra D. Putra, hingga petinggi direksi PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
Jaksa kini terus mendalami apakah alasan "belum untung" tersebut sah secara hukum atau hanya modus untuk menghindari kewajiban penyetoran PAD yang merugikan keuangan negara.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



