HONDA BANNER

Diduga Tertipu Debitur, PT Sinarmas Multifinance Lapor ke Polda Bengkulu

Diduga Tertipu Debitur, PT Sinarmas Multifinance Lapor ke Polda Bengkulu

Diduga Tertipu Debitur, PT Sinarmas Multifinance Lapor ke Polda Bengkulu-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Sinarmas Multifinance melaporkan seorang debitur berinisial TA, warga Kabupaten Bengkulu Utara, ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dokumen jaminan pinjaman. Laporan tersebut dilayangkan oleh EG, Kepala Remedial PT Sinarmas Multifinance.

Laporan polisi itu terkait dugaan penggunaan dokumen jaminan palsu berupa BPKB mobil Mitsubishi Pajero yang dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman uang tunai.

Menurut keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025. Saat itu, TA mengajukan pinjaman ke PT Sinarmas Multifinance dengan jaminan BPKB mobil Pajero, dilengkapi kwitansi jual beli serta surat pernyataan perpindahan tangan kendaraan. Dari pengajuan tersebut, perusahaan mencairkan dana pinjaman sebesar Rp165 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, kredit yang bersangkutan mengalami kemacetan. Pada November 2025, pihak PT Sinarmas Multifinance kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen jaminan.

“Setelah kami datangi pemilik kendaraan, baru diketahui bahwa mobil tersebut bukan milik terlapor dan belum pernah terjadi transaksi jual beli antara terlapor dan pemilik kendaraan,” ujar EG, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:Terungkap di Sidang, Pengelola Mega Mall Bengkulu Tak Pernah Setor Bagi Hasil ke Pemkot, Ini Alasannya

BACA JUGA:Terima Suap Rp 600 Juta, Eks Kadis Tambang Bengkulu Utara Resmi Ditahan

Lebih lanjut, pemilik kendaraan mengakui bahwa BPKB mobil memang berada di tangan terlapor, namun hanya sebatas dipinjamkan, dengan kesepakatan bahwa pajak kendaraan dibayarkan oleh terlapor. Tidak pernah ada perjanjian jual beli maupun pengalihan kepemilikan kendaraan.

“Atas kejadian ini, kami merasa telah dirugikan secara materiil, sehingga melaporkan perkara ini ke Polda Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambah EG.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait