Kuntadi dan Syaifudin Disebut Terima Rp 1.5 Miliar dari Jhoni Wijaya

Kamis 26-10-2017,13:43 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano menjadi salah satu saksi dalam sidang terdakwa Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari, Kamis (26/10/2017). Menariknya, dalam keterangan Oktaviano, Jhoni Wijaya pernah memberikan uang Rp 1.5 miliar kepada mantan Kadis PUPR, Kuntadi dan mantan Kabid Bina Marga, Syaifudin menjelang lebaran. Pemberian uang tersebut diceritakan oleh Jhoni Wijaya yang saat itu melakukan pertemuan sebelum lebaran. Pertemuan itu membahas perintah Gubernur dan Kapolda  Bengkulu untuk memperaiki jalan - jalan yang berlubang dan menyiapkan alat berat di titik - titik rawan bencana di Provinsi Bengkulu. Masih menurut Oktaviano, dalam pertemuan itu, Jhoni Wijaya ingin memberikan uang kepada dirinya, namun ditolak. Karena ditolak, Joni Wijaya mengatakan, jika Kadis PUPR sebelumnya, Kuntadi dan Kabid Bina Marga, Syaifudin sudah menerima uang Rp 1.5 miliar. \"Jhoni bilang sudah memberikan 1,5 m Kuntadi dan pak Udin (Syaifudin),\" kata Oktaviano. Namun, dikatakan Oktviano dirinya tidak tahu uang tersebut apakah masing - masing menerima Rp 1.5 miliar atau dibagi - bagi. \"Saya tidak tahu soal itu yang mulia,\" kata Oktaviano saat ditanya Majelis Hakim, Gabriel Sialagan soal pemberian uang itu. Namun saat dikonfirmasi, Kuntadi menampik pemberian itu. Ia merasa tidak pernah menerima uang Rp 1.5 miliar dari Jhoni Wijaya. \"Tidak ada itu. Kita lihat saja dipersidangan,\" demikian Kuntadi. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait