Nekat Beroperasi 3 Tahun, Pabrik Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong Digerebek
Pabrik arak yang sudah beroperasi 3 tahun di wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu membongkar praktik produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal jenis arak yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. Dua pemilik rumah produksi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, setelah menerima laporan dan keluhan warga yang resah akibat aktivitas produksi arak di lingkungan permukiman.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar, terutama bau menyengat dari proses fermentasi bahan baku air nira.
“Warga sudah beberapa kali menegur dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan melalui perangkat desa, namun tidak diindahkan oleh para pelaku,” ujar AKBP Herman Sopian, Selasa (3/2/2026).
Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing seorang pria berinisial MS (57) dan seorang perempuan berinisial NWS (51). Keduanya berperan sebagai pemilik sekaligus pelaku usaha produksi dan penjualan arak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh bahan baku berupa air nira dari petani lokal dengan harga Rp 340 ribu per jeriken berisi 35 liter. Dari bahan tersebut, pelaku mampu memproduksi sekitar 45 liter arak per pekan. Minuman beralkohol hasil produksi dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter.
BACA JUGA:Kejar Target Rp416 Miliar, DPRD Kota Bengkulu Resmi Bentuk Pansus PAD
BACA JUGA:Satlantas Polresta Bengkulu Razia di Jalan Cendana, Knalpot Brong Jadi Target
“Sekali produksi menghasilkan sekitar 15 liter arak. Dalam seminggu bisa dilakukan tiga kali produksi dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 930 ribu per minggu,” jelas Herman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ratusan liter arak siap edar, bahan baku, serta berbagai peralatan dan perlengkapan produksi yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan ini, lanjut Herman, merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai kerap menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka yakni pidana penjara hingga lima tahun.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



