Pembangunan Dapur SPPG Dilanjutkan, Alih Waris Siapkan Gugatan Perdata Soal Lahan
Pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya kembali dilanjutkan.-Aprizal-
ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM – Pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya kembali dilanjutkan. Sebelumnya, proyek strategis di bawah Kementerian PUPR tersebut sempat terhenti akibat adanya klaim kepemilikan lahan dari salah satu warga.
Waswandi (46), warga Desa Taba Tembilang yang bertindak selaku ahli waris, sempat meminta penghentian pengerjaan di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektare tersebut. Ia meyakini lahan itu merupakan tanah milik orang tuanya yang telah diwariskan kepadanya.
Tercatat, upaya penghentian pembangunan telah terjadi sebanyak tiga kali sejak 8 Desember 2025 lalu hingga awal Februari 2026. Hal ini menyebabkan target penyelesaian pembangunan Dapur SPPG tertunda cukup lama.
Namun, titik terang mulai terlihat setelah dilakukan koordinasi intensif antara Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, perwakilan Kementerian PUPR, serta pihak PT Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan.
BACA JUGA:Sekda Susmanto: Perubahan Perda Perangkat Daerah Tak Tambah Jabatan Baru
BACA JUGA:Makin Responsif, Warga Bengkulu Selatan Bisa Lapor Satpol PP-Damkar 1x24 Jam
Hasil dari koordinasi tersebut menyepakati bahwa pembangunan dapat segera dilanjutkan kembali. Kesepakatan ini tercapai setelah pihak pelaksana menyetujui tuntutan ganti rugi tanam tumbuh yang diajukan ahli waris sebesar Rp3 juta. Nilai tersebut mencakup kompensasi atas 11 batang pohon jengkol dan 6 batang pohon kelapa sawit yang terdampak pengerjaan.
Meskipun pembangunan fisik kini telah kembali berjalan, persoalan status kepemilikan lahan belum sepenuhnya usai. Waswandi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum untuk memperjelas status tanah tersebut.
"Terkait kepemilikan tanah, kami akan tetap melakukan proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pihak Pengadilan," tegas ahli waris.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



