80 Guru Bengkulu Selatan Pensiun 2026, 307 PPPK Siap Naik Status
Lusi Wijaya-IST-
KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Sektor pendidikan di Kabupaten Bengkulu Selatan bersiap menghadapi tantangan besar pada tahun 2026. Sedikitnya 80 guru aktif dijadwalkan memasuki masa purnatugas. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan telah menyiapkan skema strategis guna mencegah kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
Langkah utama yang disiapkan adalah menaikkan status 307 tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Skema ini bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh para guru senior yang pensiun.
Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd., menegaskan bahwa transisi ini dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan tetap terjaga.
“Pada prinsipnya, PPPK paruh waktu ini nantinya akan mengisi posisi guru-guru yang pensiun. Sehingga ke depan mereka akan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan sekolah,” jelas Lusi, Senin (2/2/2026).
BACA JUGA:Retret Merah Putih SMAN 1 Kota Bengkulu, Asah Otak Kanan dan Hafal 40 Hadits
BACA JUGA:Nekat Beroperasi Lagi, Warem di Bengkulu Selatan Bakal Berhadapan dengan Hukum
Berbeda dengan masa lalu, penempatan tenaga pendidik kini tidak lagi mengikuti lokasi mengajar saat berstatus honorer. Dikbud menggunakan sistem pemetaan digital melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) yang terintegrasi dengan BKPSDM.
Sistem ini memetakan kebutuhan nyata di setiap jenjang SD dan SMP secara objektif. "Penempatan diatur melalui aplikasi RTG. Dari sistem tersebut kemudian terbit SK penempatan sesuai kebutuhan sekolah yang benar-benar kekurangan tenaga pengajar," tambah Lusi.
Lusi juga mengingatkan para guru PPPK paruh waktu mengenai pentingnya memenuhi beban kerja minimal. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, guru wajib memenuhi 24 jam tatap muka per minggu.
tentuan ini menjadi syarat mutlak bagi guru yang telah bersertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi. Jika jam mengajar di sekolah induk belum mencukupi, guru disarankan mencari tambahan jam di sekolah lain melalui sistem RTG.(**)
“Sebagian besar PPPK paruh waktu ini sudah lulus sertifikasi dan PPG. Mereka menerima tunjangan profesi dari pemerintah pusat, tetapi syaratnya harus memenuhi beban kerja 24 jam sesuai aturan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



