\"Hingga saat ini realisasinya masih nol persen. Karena kita tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan,\" ujar Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono SE.
Sesuai dengan nomenklatur terbaru, mulai tahun 2017 ini wewenang di sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dialihkan ke Pemprov. Hal tersebutlah yang mengharuskan Pemprov mengeluarkan SK tentang penetapan tarif mineral bukan logam dan batuan.
\"Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tarif galian C ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu. SK tersebut selanjutnya digunakan oleh Pemkab Lebong sebagai dasar untuk melakukan penagihan pajak daerah,\" ujar Rudi.
Pihaknya berharap agar Pemprov Bengkulu dapat segera mengeluarkan SK penetapan tarif tersebut. Apalagi ditahun 2016 yang lalu, saat wewenang sektor pertambangan masih ditangani oleh Pemkab Lebong target sebesar Rp 1,3 miliar dari sektor galian C terealisasi 100 persen.
\"Mulai APBD ketok palu, kita terus melakukan koordinasi dengan Pemrov Bengkulu. Dan terakhir dari rapat yang dilaksanakan tanggal 15 Agustus lalu, disepakati dalam waktu dekat SK tersebut akan segera di terbitkan. Kita berharap hal tersebut dapat benar-benar direalisasikan,\" singkat Rudi.(777)