BNNP Bengkulu Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu dan 500 Butir Esktasi

Selasa 15-08-2017,13:46 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan 500 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Bengkulu disaksikan oleh perwakilan BPOM, Jaksa, Pengadilan dan LSM Granat, Selasa (15/08/2017).

Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara mencampurnya dengan  air deterjen lalu dihancurkan dengan blender, kemudian dikubur ke dalam tanah.`

Kabid Rehabilitasi BNNP Bengkulu, Supratman mengatakan, barang butki yang dimusnahkan berasal dari tiga tempat operasi, di Kabupaten Rejang Lebong, Sawah Lebar dan Padat Karya Kota Bengkulu.

\"Dari hasil uji laboratorium BPOM dan Balai Laboratorium BNN RI Jakarta, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung methaphetamine dan amphetamine, serta berdasarkan surat keputusan status barang sitaan narkoba dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk dimusnahkan,\" ujar Supratman.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh salah seorang tersangka kepemilikan sabu, Azhri yang ditangkap BNNP Bengkulu beberapa waktu lalu. Sabu yang disita dari tersengka tersebut berasal dari China.

Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 2 miliar tersebut setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 11.600 jiwa. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait