BPN Tahan Sertifikat TPA

Kamis 27-07-2017,11:29 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang masih menahan sertifikat lahan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Penahanan dilakukan bukan karena belum beresnya proses pembuatan surat keterangan legalitas kepemilikan lahan didaerah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir tersebut. Melainkan karena akan diserahkan saat serah terima jabatan (Sertifjab) Kajari H Wargo SH MH nanti. Dijelaskan Kepala BPN Kepahiang, Candra D Putra SH mengatakan, sertifikat laha TPA akan diserahkan langsung Kajari. Sehingga proses penyerahkan ke Bupati masih tertunda.

\"Prosesnya sudah lama usai, karena memang Pak Kajari yang akan menyerahkannya nanti,\" ungkap Candra. Candra mengakui, bila ada keterlambatan penerbitan seritifikat lahan-lahan aset milik Pemkab Kepahiang. Karena memang ada kelemahan komunikasi antara Pemkab Kepahiang dan BPN, yang akhirnya berdampak pada proses penerbitan sertifikat. Sebab ada berkas-berkas harus dipenuhi untuk dapat menerbitkan sertifikat bukti kepemilikan lahan secara sah.

\"Setelah diamati ada kelemahan komunikasi antara kedua belah pihak selama ini, setelah seluruh tuntas maka sertifikatnya bisa diterbitkan,\" tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Kepahiang Candra D Putra SH menyerahkan 15 sertifikat lahan Pasar Kepahiang, sertifikat SDN 02 Bermani Ilir, sertifikat SDN 08 Bermani Ilir, SDN 01 Ujan Mas, SDN 02 Muara Kemumu, SDN 11 Bermani Ilir, SDN 02 Merigi, SDN 05 Bermani Ilir, SND 18 Kepahiang, SDN 01 Bermani Ilir, Polindes Bermani Ilir, SDN 03 Merigi, SDN 03 Bermani Ilir, SMP Negeri 02 Kepahiang dan sertifikat SDN 10 Bermani Ilir, serta sertifikat TPA Muara Langkap (Tertunda, red). Kepada Bupati Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM disaksikan langsung Kepala Bapeda Ir H Ris Irianto MSi, Kabag Pemerintahan Iwan Zamzami SH dan sejumlah staf BPN Kepahiang. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait