Rohidin Besuk UJH di Rutan

Jumat 14-07-2017,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melakukan sidak sekaligus membesuk mantan Gubernur Bengkulu periode 2012-2015, H Junaidi Hamsyah (UJH) di Rutan Kelas IIB Bengkulu, Kamis (13/7).

Rohidin datang menggunakan mobil dinas didampingi ajudannya, tiba di Rutan Malabero sekitar pukul 15.00 WIB. Disinggung mengenai penahanan UJH, Rohidin mengaku sudah mengajukan jaminan atas nama dirinya kepada aparat penegak hukum.

Alasan mengajukan jaminan atas dirinya itu, Rohidin mengaku karena UJH merupakan tokoh masyarakat. Hampir setiap malam memberikan ceramah dan pengajian kepada masyarakat di Kota Bengkulu, bahkan sampai masyarakat di kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Menurut Rohidin, jika UJH tidak ditahan, fungsi tersebut pasti masih berjalan sampai saat ini. \"Beliau ini tokoh, hampir setiap malam memberikan ceramah dan pengajian di tengah-tengah masyarakat. Saya rasa jika beliau tidak ditahan, fungsi itu masih berjalan dengan baik sampai sekarang,\" jelas Rohidin.

Jaminan penangguhan penahanan itu sudah diserahkan kepada pengacara dan penegak hukum. Tinggal aparat penegak hukum mengkaji menilai sejauh apa kepantasan dan kepatutan surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Siap atau tidak menjadi jaminan, Rohidin mengaku bukan berkata siap atau tidak tetapi sebagai bentuk kepedulian. \"Tidak berkata siap atau tidak menjadi jaminan. Tetapi sebagai bentuk kepedulian kita manusia,\" imbuh Rohidin.

Terkait permohonan penangguhan penahanan atas nama Plt Gubernur Bengkulu, ternyata belum diterima Kejari Bengkulu. Dikatakan Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH, siapa saja boleh atau bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tidak ada larangan.

\"Siapa saja boleh mengajukan penangguhan penahanan. Hanya saja kita belum menerima surat permohonan tersebut,\" tegas Irvon.

Tidak Ada Perlakuan Khusus

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Fikri Jaya Soebing mengatakan, Junaidi Hamsyah terlebih dulu diberikan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 6 hari. Setelah itu Junaidi Hamsyah akan dipindahkan ke blok tipikor yang saat isinya sekitar 14 orang tahanan. Fikri memastikan tidak ada perlakukan khusus untuk UJH.

\"Tidak ada perlakukan khusus, dia (Junaidi Hamsyah) terlebih dulu diberikan tahap Mapenaling selama 6 hari. Setelah itu baru dipindahkan ke ruang tahanan,\" jelas Fikri.

Rohidin memberikan beberapa pendapat terkait kondisi Rutan Kelas IIB Bengkulu. Setelah kejadian kebakaran kondisi bangunan sudah sangat baik. Hanya ada beberapa sarana-prasarana yang perlu ditingkatkan, seperti air bersih dan rutan anak yang masih gabung dengan lapas dewasa.

\"Tadi ada pembicaraan mengenai sejumlah sarana-prasarana pendukung di Rutan Kelas IIB Bengkulu ini. Salah satunya blok tahanan anak yang masih tergabung dengan blok tahanan dewasa,\" pungkas Rohidin.

Buka Posko Permohonan Penangguhan

Di sisi lain, paska penahanan H Junaidi Hamsyah SAg SPd alias UJH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sejumlah organisasi, ormas dan majelis taklim yang bersimpati dengan UJH bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sehingga kuasa hukum UJH membuka posko bagi yang ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan UJH.

Informasi tersebut disampaikan Muspani SH, kuasa hukum UJH, Kamis (13/7). Muspani mengaku reaksi dari masyarakat begitu besar ingin mengajukan penangguhan penahanan. Karena selama ini masyarakat melihat sosok UJH sebagai ustadz, bukan gubernur.

Tetapi Muspani tidak ingin dicap mengumpulkan massa dengan sengaja. Posko dibuat murni untuk mengakomodir banyaknya masyarakat mengajukan penangguhan penahanan. \"Bagi siapa saja, baik itu individu, organisasi dan ormas yang ingin mengajukan penangguhan penahanan melalui satu pintu yakni posko ini,\" tegas Muspani, Kamis (13/7).

Masih dikatakan Muspani, selain bersimpati dengan UJH, rata-rata alasan masyarakat mengajukan penangguhan karena mempertanyakan apa alasan terpenting sampai UJH ditahan.

Jika penahanan berdasarkan KUHAP, seperti melarikan diri, UJH selama ini tidak berusaha melarikan diri. Kemudian merusak barang bukti juga tidak mungkin, karena UJH sudah mengikuti persidangan perkara honor tim dewan pembinan RSUD M Yunus sebanyak 7 kali. Kemudian mengulangi perbuatan juga tidak mungkin, karena UJH sudah tidak lagi menjabat sebagai gubernur. Padahal tersangka yang ditetapkan sebelumnya seperti Edi Santoni tidak dilakukan penahanan baik itu ditingkat penyidikan atau kejaksaan. Baru setelah OTT KPK Edi Santoni ditahan.

\"Tiga alasan ini yang paling membuat majelis taklim yang dibina UJH di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu ramai-ramai ingin mengajukan penangguhan sendiri. Karena reaksi begitu besar ini kita membuat posko,\'\' imbuh Muspani.

Terkait upaya hukum lain yang akan dilakukan, Muspani juga menggalang relawan untuk menjadi kuasa hukum UJH di persidangan nanti. Muspani meminta bagi advokat-advokat di Bengkulu yang bersimpati dengan UJH bisa menyumbangkan ilmu dan keahliannya untuk UJH. Jelas tidak sedikit kuasa hukum yang diperlukan untuk membantu UJH dipersidangan. Mengingat jumlah JPU saja ada 9 orang.

\"Kami akan mengunjungi rekan-rekan advokat, yang bersimpati, mempunyai waktu bisa menyumbangkan ilmu dan kemampuannya,\" terang Muspani.

Terakhir Muspani memberikan pendapat terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut. Menurut Muspani, kasus UJH tersebut bukan tindak pidana korupsi atau operasi tangkap tangan (OTT). Kasus tersebut merupakan kesalahan administrasi, jika dilihat dari perspektif hukum pidana. Karena penyidik Polda Bengkulu, Mabes Polri dan penyidik Kejaksaan memang memiliki latar belakang hukum pidana. Tetapi tidak semuanya memiliki latar belakang hukum administrasi atau tata negara. Sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Bahkan akibat tidak mempertimbangkan hukum administrasi tersebut, Muspani berkeyakinan jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan mudah membuktikan di dalam persidangan nanti.

\"Saya berkeyakinan JPU tidak akan mudah membuktikannya dipersidangan terkait klien kita ini terlibat kasus korupsi. Kami juga berharap majelis hakim yang mempimpin persidangan nanti salah satunya punya latar belakang hukum administrasi negara,\" pungkas Muspani.(167)

 
Tags :
Kategori :

Terkait