Perusahaan Wajib Beri THR

Selasa 30-05-2017,14:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban perusahaan membayar tanjangan hari raya (THR) kepada karyawan saat lebaran Idul Fitri nanti. Besaran THR yang harus dibayar perusahaan adalah satu bulan gaji yang biasa diterima oleh karyawan.

\"Surat edarannya sudah kita buat, tinggal disebarkan ke masing-masing perusahaan,\" terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/5).

Dikatakanya, pemberian THR itu dilakukan minimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri dilaksanakan.

Sudoto menegaskan pemberian THR juga sebagai bentuk perhatian kepada karyawan selama mengabdi di perusahaan tersebut.

\"Ya minimal H-7 sudah dibayarkan,\" tegasnya.

Perusahaan di Provinsi Bengkulu sendiri setidaknya ada sekitar 3 ribu perusahaan. Dengan keluarnya surat edaran itu, maka tidak ada alasan lagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya. Terlebih, karyawan itu telah bekerja lebih kerja dari 1 tahun.

\"Tanpa terkecuali, harus tetap dibayarkan,\" tambah Sudoto.

Saksi juga tegas akan disiapkan jika memang diketahui tidak dibayarkan. Sanksi itu bisa saja berupa sanki administrasi maupun sanksi tegas lainnya. Sudoto berharap semua perusahaan dapat mengindahkan surat edaran yang telah diterbitkan mulai hari ini (30/6).

\"Kalau memang tidak dibayarkan, silahkan lapor ke Disnakertrans. Kita akan tidak lanjuti apa penyebabnya,\" tuturnya.

Tak hanya terkait THR, Sudoto juga mencegah untuk terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat bulan Ramadhan. Sebab, untuk melakukan PHK juga tidak sembarangan dilakukan.

\"Ada langkah mediasi sebelum PHK itu dilakukan. Jadi harus diselesaikan secara bermusyawarah dulu,\" tandas Sudoto. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait