Soal Parkir PTM, Walikota ‘Angkat Tangan’

Rabu 12-04-2017,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE belum bisa mengambil kebijakan atau angkat tangan terkait polemik parkir elektronik di Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Helmi justru menyerahkan keputusan sepenuhnya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dishub dan Disperindag.

\"Ya, nanti kan itu ada Bapenda yang mengurusi persoalan itu,\" singkat Helmi saat diwawancarai BE, kemarin (11/4).

Helmi pun tampaknya belum bisa mengakomodir jika keinginan para pedagang yang meminta agar kerjasama atau MoU Pemkot dengan pihak PTM-Mega Mall diputuskan. Karena, pada ia akan berusaha semaksimalmungkin untuk mendatangkan banyak investor ke Kota Bengkulu dengan tujuan sama-sama membangun kota yang lebih maju dari sebelumnya.

Pun demikian, secara khusus saat ini pemerintah Kota Bengkulu telah berusaha untuk melakukan revisi Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak pengelola PTM, karena setelah ditelaah, perjanjian yang dibuat pada masa kepala daerah sebelumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Bengkulu yang sekarang.

Hanya saja, revisi yang ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut belum bisa terselesaikan hingga saat ini, karena kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat.

\"Silahkan diurus dengan dinas yang berkaitan karena mereka lebih paham, itu tugas OPD,\" ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Parkir Badan Pendapatan Daerah Kota, Emilda mengatakan bahwa untuk sementara pihaknya masih tetap berpatokan dengan hasil pendataan yang telah dilakukan, yakni terdapat 2.500 kendaraan roda dua yang parkir di PTM tersebut yang diklaim sebagai pengunjung. Dan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kepastian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dilihat pada tanggal 15 April mendatang yang terhitung satu bulan sejak dipasangnya portal parkir tersebut.

\"Karena tanggal 15 ini mulai ditarik pajaknya per Maret dibayar April, sesuai dengan Perda tentang Parkir, dimana 30 persen untuk PAD dari pemasukan,\" terang Emilda.

Menanggapi adanya pernyataan pedagang yang mengklaim bahwa data tersebut tidak valid, ia meminta agar pedagang dapat melakukan pendataan sendiri dan membandingkan dengan data yang dipegang oleh Bapenda, sehingga bisa lihat titik terang dari hasil evaluasi data tersebut.

\"Kita tidak bisa menduga-duga, harus ada bukti data, kemudian dievaluasi kembali baru bisa ditetapkan bahwa sistem portal parkir yang dipakai pengelola PTM itu efektif atau tidak. Yang pasti tujuannya itu nanti untuk kebaikan bersama,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait