Curi Voucher, Pelajar dan Pemuda Putus Sekolah Ditangkap

Kamis 30-03-2017,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,  Bengkulu Ekspress - Ribuan voucher internet, kuota dan pulsa yang ditemukan warga Kelurahan Sentiong, RT 17, Kecamatan Teluk Segara  yang tersimpan didalam karung, Minggu (19/3) lalu ternyata hasil kejahatan. Ribuan voucher ini milik Muharam (38), warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu. Salah satu pelaku berinisial Df (18)  warga Jalan Bangka, Kelurahan Sukamerindu masih tercatat sebagai pelajar aktif disalah satu SMA di Kota Bengkulu.  Sedangkan rekannya berinisial Ch (19) warga Jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu merupakan pemuda putus sekolah. Terungkapnya pencurian voucher ini berdasarkan pengembangan dari tersangka percobaan pencurian yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polsek Teluk Segara.

\"Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan dan pengembangan dari kasus pencurian yang sudah kita ungkap sebelumnya. Intinya pelaku pencuri yang kita tangkap sebelumnya kenal dengan dua pelaku pencuri voucher, \" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Jauhari, Rabu (29/3/2017).

Dua pelaku yang masih usia sekolah ini timbul niat mencuri setelah melihat tumpukan voucher di depan ruko milik Muharam. Mereka kemudian masuk ke halaman rumah setelah sebelumnya memanjat pagar. Selain mengambil voucher, mereka juga sempat mengambil 5 pasang sepatu serta 3 lembar celana levis. Mereka mengira ribuan voucher ini sudah bisa digunakan, tetapi perkiraan mereka salah. Voucher belum bisa digunakan, karena belum diaktifkan pemilik konter. Tidak heran jika dua orang pelaku ini menyembunyikan terlebih dulu hasil curian mereka untuk menunggu calon pembeli.

\"Sengaja kami simpan dulu, bingung mau jual kemana, \" ujar tersangka Df.

Atas perbuatannya tersebut dua tersangka ini terancam pidana penjara selama 7 tahun, karena melanggar pasal 363 KUHP. Polisi masih menyelidiki keterlibatan dua orang tersangka ini dengan kasus kriminal lain yang pernah terjadi di Kota Bengkulu. Mengingat Df sendiri pernah melakukan percobaan pencurian, tetapi bebas setelah menjalani diversi.

\"Mereka terancam pidana selama 7 tahun melanggar pasal 365 dan 363 KUHP. Kita masih mendalami keterlibatan mereka dengan kasus kriminal lain. Mengingat salah satu tersangka pernah terlibat tindak pidana,\" pungkas Kapolsek.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait