Terlebih bila penundaan gaji bukan hanya berlaku bagi Kepala Badan, Dinas dan Kepala Bagian semata melalui seluruh Aparatu Sipil Negara (ASN) diinstansi terkait. Penundaan gaji akan diberikan kepada seluruh ASN OPD atau bagian jika OPD tidak melaporkan hasil realisasi kegiatan dari rancangan program yang telah dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir SE MM dikonfirmasi kemarin (23/2) menuturkan bila penerapan sanksi belum dapat dilaksnakan di bulan Januari dan Februari dikarena OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang belum melaksanakan kegiatan kerja. Karena masih dalam keadaan penyesuaian besaran anggaran terkait adanya rasinalisasi. \"Jika bulan Maret OPD belum juga memberikan laporan kegiatan yang dilaksanakan maka otomatis penundaan gaji akan dilaksanakan,\" ungkapnya.
Penarapan penundaan gaji yang akan dilaksanakan tersebut dengan tujuan supaya OPD Kabupaten kepahiag bisa aktif dalam menjalankan kinerjanya dengan baik terkait anggaran yang telah diberikan termasuk penyerapannya. Karena kalau laporan sudah disampaikan dengan rutin maka setiap kali dilaksanakan rapat nantinya OPD tidak perlu sibuk-sibuk lagi. \"Kita akan ruutin melakukan evaluasi terkait penyerapan anggaran di setiap OPD nantinya, dengan itu pula kita minta supaya dibawah tanggal 10 bulan berikutnya sejak Maret OPD melaporkan realisasi kegiatannya,\" tutup Zamzami. (320)