Warga Batal Blokir PGE

Kamis 17-11-2016,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG SELATAN,Bengkulu Ekspress - Rencana pemblokiran jalan menuju PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais Kabupaten Lebong dibatalkan. Disebabkan Forum Petani Masyarakat (FTM) Kecamatan Lebong Selatan, Bingin Kuning, dan Lebong Sakti tidak mendapatkan izindari Polres Lebong, untuk melaksanakan demo yang semestiya dilaksanakan kemarin (16/11).

Dijelaskan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Fahrul Huzami (36), aksi itu diundur lantaran sampai pukul 16.00 WIB Rabu (15/11) belum mendapatkan izin dari Polres Lebong. Mereka akan kembali berkoordinasi dengan seluruh masyarakat yang tergabung dalam FTM untuk penjadwalan ulang aksi pemblokiran PT PGE.

\"Kita tunggu sampai izinnya keluar, yang jelas aksi tersebut tetap kita lakukan,\" tegas Fahrul.

Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH ketika dikonfirmasi BE mengatakan, tidak ada pemblokiran yang mengatasnamakan forum masyarakat tersebut. Ia meminta semua pihak mengikuti upaya ganti rugi lahan, yang saat ini dilakukan PT PGE dan Pemda Lebong.

\"Pemblokiran tersebut tidak dibenarkan. Kalau mau menyampaikan aspirasi, seharusnya sampaikan ke DPRD Lebong bukan perusahaan. Saat ini juga Pemda Lebong bersama PT PGE sedang mengupayakan penyelesaian ganti rugi,\" pungkas Kapolres.

Sebelumnya, aksi damai tersebut rencananya diikuti sekitar 100 orang massa. Ddengan titik berkumpul di kantor Lurah Mubai Kecamatan Lebong Selatan. Pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar tuntutan masyarakat dipenuhi. Tuntutan itu diantaranya, menuntut kepastian ganti rugi tanam tumbuh akibat semburan uap dan uji produksi PTPGE. Kedua, sebelum PT PGE memberikan surat pernyataan secara resmi untuk menyanggupi ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan aturan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Terakhir, masyarakat akan tetap memblokir akses jalan menuju PT.PGE Hulu Lais sebelum tuntutan di kabulkan.

Fahrul menambahkan, ia sangat menyayangkan saat ini tim validasi hanya melakukan verifikasi gagal panen padi, sedangkan, masyarakat yang mempunyai gagal panen pada sektor perikanan, peternakan dan perkebunan belum divalidasi datanya untuk pemberian ganti rugi.

\"Kita menyesalkan usaha kita selama ini meminta ganti rugi tidak didengarkan. Ditambah lagi sebelum mereka memvalidasi kerugian terlebih dahulu meminta masyarakat menandatangani surat pernyataan. Isi surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa ini bencana alam. Padahal hingga saat ini, status bencana alam belum ditentukan pihak manapun,\" ungkap Fahrul.

Senior Supervisor General Suport Deky Fedriansah ketika dikonfirmasi mengatakan,  saat ini PT PGE telah membuktikan komitmen mengupayakan pemberian ganti rugi tanam tumbuh lahan masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor pada bulan April hingga Mei 2016.

\"Sejauh ini kita telah upayakan untuk melakukan validasi kerugian tanam tumbuh masyarakat tersebut,\" terang Deky.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait