Oknum Dewan Tsk Zina akan Disanksi

Rabu 27-07-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Oknum anggota DPRD Kota Bengkulu yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perzinahan oleh Polres Bengkulu, juga akan mendapatkan sanksi tegas dari lembaga DPRD tersebut.

Hanya saja sanksi baru diberikan setelah pengusutan kasusnya tuntas dan oknum dewan yang berinisial Md itu terbukti melakukan perbuatan zina dengan oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu.

\"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, yang saat ini masih dalam proses. Ya, nantinya kita juga akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tentang tata tertib anggota DPRD,\" kata Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE kepada BE, kemarin (26/7)

Ia mengungkapkan, pihaknya harus menghargai proses hukum yang sedang dijalankan Polres Bengkulu selaku pihak yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Setelah itu baru akan diberi tindakan dari pihak DPRD Kota Bengkulu.

\"Saya tidak bisa memberikan keputusan terlalu dini tentang sanksi yang diberikan dari pihak DPRD, karena kasus ini masih porsinya Polres,\" jelas Erna.

Ia pun menyesalkan perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan anggotanya. Sebab, seharusnya anggota DPRD sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh atau menjadi suri tauladan yang baik kepada rakyatnya.

\"Ya intinya kita akan berlakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu terkait dengan pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lainnya,\" terangnya lagi.

Erna berharap tidak ada lagi anggota dewan yang melakukan hal-hal negatif atau melanggar hukum lainnya. Karena hal tersebut akan membuat nama baik DPRD buruk dimata masyarakat, terlebih lagi pelanggaran tindak pidana korupsi.

\"Ya, saya harap semua kasus yang ada pada anggota dewan cukup sampai disini, jangan ada lagi anggota kita yang melanggar hukum,\" pungkasnya.(722)

Tags :
Kategori :

Terkait