Hal ini sebagai antisipasi apabila ada oknum yang melakukan kecurangan terhadap makanan demi memdapatkan keuntungan besar selama bulan suci ramadhan.
Ketua BPOM kota, Arnold, mengatakan bahwa untuk menjaga keselamatan para konsumen yang membeli makanan dan minuman pada saat bulan ramadhan, pihaknya tengah akan memantau pedagang tahunan tersebut.
\"Meski kita belum dilakukan sidak, namun pemantauan juga dilakukan atas informasi dari masyarakat. Hasil informasi tersebut biasanya kami akan datangi pedagangnya apakah dia buat sendiri atau beli dari pemasok, sehingga bisa diketahui apakah makanan dan minuman yang dijual memenuhi syarat atau tidak,\"ujar Arnold.
Ditambahkannya, hasil pemantauan dilapangan nantinya akan dikoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan dan Dinas perindustrian perdagangan Kota Bengkulu.
\"jika dalam hasil pemantauan ditemukan makanan yang tidak memenuhi syarat maka pedagang tersebut akan di data dan dikumpulkan untuk dilakukan pembinaan.Pembinaan tersebut sudah menjadi teguran bagi pedagang, manakala masih ditemukan kembali maka baru di berikan tindakan tegas sesuai hukum yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen\"..
Menurutnya sejauh ini belum ditemukan adanya laporan adanya indikasi makanan dan minuman yang membahayakan. Untuk itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dengan melaporkan tempat-tempat berjualan yang diduga mengandung bahan-bahan berbahaya di dalam makanan.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Erwan Syafrial mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tempat dan hasilnya masih negatif terhadap makanan-makanan itu.
\"Kita sudah lakukan pemamtauan dibeberapa tempat, hasilnya belum ada pedagang yang melakukan kecurangan. kita akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan,\" sampai Erwan.
Sementara untuk penindakan lebih lanjut pihaknya menyerahkan ke BPOM, karena di Disperindag masih terkendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga tidak bisa langsung menindak itu.
\"Kita sifatnya hanya pembinaan saja. Kalau eksekusi itu BPOM yang bisa langsung tarik produk itu sesuai undang-undang konsumen,\" pungkasnya.(One)