Demo Desak Novel Diadili, Ricuh

Jumat 27-05-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 BENGKULU, BE - Rusuhnya unjuk rasa yang digelar gabungan organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan Petisis Ikatan Masyarakat Bengkulu Asli, di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (26/5), sekira pukul 10.00 WIB membuat kepolisian yang bertugas mengawal aksi tersebut tidak dapat menghindari bentrok. Akibatnya, beberapa demonstran yang menjadi sasaran empuk pukulan polisi mengalami luka memar di bagian tubuh, lengan dan tubuhnya.

Bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian tersebut berawal, ketika pengunjuk rasa yang hendak bertemu langsung dengan Kepala Kejati Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH memaksa untuk masuk dan menerobos pagar betis kepolisian. Karena terjadinya aksi saling dorong, kepolisian yang sudah tak dapat menahan emosi lantas melayangkan beberapa pukulan, baik dengan kepalan tangan dan tongkat kearah pengunjuk rasa tersebut.

\"Kami sempat baku pukul, sangat disayangkan pihak kepolisian bersifat arogan, kita tidak anarkis cuma kita ingin masuk. Sehingga, ada beberapa orang anggota kita yang luka-luka,\" kata koordinator aksi, Reno Ardiansah kepada BE, kemarin.

Menurut Reno, penyebab yang memicu para demonstran tersebut ricuh sehingga terjadi kerusuhan, adalah ketika mereka mendegar alasan Kajati Bengkulu melalui asistennya, enggan menemui mereka karena banyak bekerjaan. Oleh sebab itu, para pengunjuk rasa yang menganggap itu sebagai arogansi lantas terbakar emosi.

\"Tadi asisten-asisten Kajati menemui kami, katanya Kajati sedang banyak pekerjaan jadi tidak dapat menemui massa, menurut saya itu sangat arogan makanya kita memaksa masuk,\" tuturnya.

Selain itu, para demonstran yang menuntut Kejati untuk segera melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu, juga memainkan lakon yang menceritakan bagaimana kronologi penyiksaan yang dilakukan Novel, terhadap Dedi dan Irwansyah Siregar.

Dalam aksinya sendiri, para pengunjuk rasa tersebut menuntut Kejati dengan lima tuntutan, diantaranya secepatnya melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan, agar sidang terhadap Novel bisa cepat berlangsung. Kemudian, menuntut Kejati untuk menegakkan aturan sesuai dengan apa yang tertera di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

\"Kita hanya minta agar perkara Novel Baswedan segera disidangkan, bukan kita mengatakan dia (Novel, red) bersalah, kemudian tegakkan aturan berdasarkan KUHAP, inikan jelas jika perkara sudah P21 harus segera disidangkan,\" ujar Reno, dalam orasinya.

Lanjut Reno, pihaknya meminta agar penegak hukum untuk mengadili pelanggar Hak Azazi Manusia (HAM), seperti Novel Baswedan. Lalu, pihaknya meminta agar hukum jangan dijadikan sebagai alat untuk berpolitik dan meminta agar Kejagung Indonesia, Kajari serta Kajati dicopot, karena pihak-pihak tersebut sudah bersifat arogan.

\"Jika pihak Kejati tidak menanggapi tuntutan ini, kami akan menduduki Kejati sampai Kajati menemui kami dan kami juga akan mengirim surat ke RI satu untuk mencopot Kajati, Kajari dan Kejagung,\" imbuhnya.

Setelah hampir lima jam melakukan aksi unjuk rasa, akhirnya Kajati Bengkulu, I Made Sudarmawan bersedia menemui para demonstran di lobi Kejati Bengkulu. Saat bertemu beberapa perwakilan pengunjuk rasa, Kajati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat laporan pengajuan untuk melakukan penindakan terhadap perkara Novel Baswedan, ke Mahkamah Agung untuk segera melakukan.

\"Ini kita sudah mengajukan surat untuk melakukan penindakan terhadap perkara tersebut, saat ini kita masih menunggu jawaban dari surat tersebut,\" tutup I Made. (470)

Tags :
Kategori :

Terkait