Bandar Sabu Dituntut 6 Tahun

Rabu 25-05-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Terdakwa bandar narkoba jenis sabu, Beni Hendrik alias Bebeng (26) jalan Regional terminal Air Sebakul gang Amal RT 25 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Bengkulu, Defa Sulistini SH MH dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menurut Defa, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena telah melanggar hukum dengan menjual, mengedarkan, membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis yang bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Oleh sebeb itu, JPU meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Merrywati TB SH MH menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan. Namun, jika nantinya hakim memiliki keyakinan yang lain mengenai hukuman ini, dimohon untuk menghukum terdakwa seadil-adilnya.

\"Kami minta majelis hakim bisa menghukum terdakwa sesuai dengan permintaan kami, namun bila hakim ada ada keyakinan lain, kami mohon bisa mengadili dengan adil,\" jelasnya di depan majelis hakim, kemarin.

Beni Hendrik alias Bebeng, merupakan badar sabu yang ditangkap oleh tim Brantas Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada tanggal 31 Januari 2016 yang lalu di kediamannya di kawasan jalan Regional terminal Air Sebakul gang Amal RT 25 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Ketika melakukan penangkapan ditangan terdakwa ditemukan 38 paket sabu yang terdiri dari 2 paket ukuran besar, 19 paket ukuran sedang dan 17 paket ukuran kecil. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait