JAKARTA - Kasus tindakan asusila yang merenggut nyawa Yuyun, siswi SMP di Bengkulu, ikut dikomentari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.
Menurut Anies, dalam tindak kekerasan semacam ini ada dua pihak yang jadi korban. Korban pertama yang mengalami tindak kekerasan dan korban kedua adalah pelaku kekerasan.
\"Karena dua-duanya adalah korban, pembinaannya harus kepada keduanya juga, dengan cara berbeda juga,\" kata Menteri Anies di Jakarta, Rabu (4/5).
Dia menyebutkan, Kemdikbud sudah mengeluarkan aturan Sekolah Aman pada Desember 2015. Salah satu kewajiban yang diatur adalah mencantumkan nomor-nomor penting di papan pengumuman agar bisa digunakan penghuni sekolah ketika terjadi tindakan kekerasan.
\"Biasakan siswa untuk melapor bila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan kekerasan. Jangan nanti sudah kejadian baru melapor agar bisa dicegah,\" ujarnya.
Menteri Anies menegaskan, jangan ada kompromi untuk kasus Yuyun. Para pelaku harus diberi sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. (esy/jpnn)