SBY Sentil Kasus Penyadapan Ilegal Lewat Cuitan Politik Liar
cuitan presiden SBY di media sosial-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pernyataan menohok disampaikan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menyusul terungkapnya dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia. Melalui akun media sosial pribadinya, SBY mengaku prihatin dengan kondisi politik di Tanah Air yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.
Dalam cuitannya, SBY menyoroti praktik politik yang dinilai semakin liar, bahkan seolah segala cara dibenarkan demi mendapatkan kekuasaan.
Ia menuliskan, tidak peduli apakah cara tersebut baik atau buruk, bermoral ataupun tidak bermoral. SBY juga mengungkapkan kekhawatirannya jika kondisi tersebut membuat masyarakat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri.
Tak hanya menyampaikan keprihatinan, SBY turut menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kembali menghidupkan politik yang berkeadaban.
BACA JUGA:Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
BACA JUGA:Walikota Minta OPD Pemkot Bengkulu Percepat Realisasi Program Akhir Tahun
Menurutnya, hal tersebut merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat yang harus dijalankan. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik Polri. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Kasus ini pun kembali memunculkan sorotan mengenai pentingnya penegakan hukum, perlindungan privasi, dan etika dalam menjalankan kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
