Banner HONDA

Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran

Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran

Foto Lepas: Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Ged-ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum bisa menjelaskan secara rinci apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban penyadapan Listyo Sigit Prabowo dkk.

Saat ditanya wartawan mengenai dugaan penyadapan terhadap Wapres maupun dirinya, Prasetyo meminta agar publik menunggu informasi lebih lengkap

"Tunggu dulu, nanti kalau sudah lengkap ini ya. Makasih ya," ujar Prasetyo singkat di Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menyeret nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya.

BACA JUGA:SBY Sentil Kasus Penyadapan Ilegal Lewat Cuitan Politik Liar

BACA JUGA:Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan, Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Jadi Target

Perkara yang ditangani Bareskrim Polri tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan mencakup penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Bahkan, penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi (LP). Nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor mengetahui adanya dugaan penyadapan dan penghapusan file hasil penyadapan. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi informasi elektronik non-publik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: