Banner HONDA

Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM

Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM

Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Polresta Bengkulu memperketat pengawasan dan penegakan disiplin internal dengan mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh personel Polri memasuki tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar instruksi tersebut. Bahkan, sanksi pencopotan jabatan siap dijatuhkan kepada personel yang terbukti mengabaikan perintah pimpinan.

"Jadi kita mulai dari internal kita, dari dalam ya. Apabila ada yang melakukan, bagaimana disampaikan Bapak Kapolri, copot hari itu juga, kita ingatkan," tegas Kombes Pol. Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi di Bengkulu, Rabu (4/11/2026).

Menurut Rahmad, penertiban harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Personel Polri dituntut mampu menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjaga perilaku dan tidak terlibat dalam aktivitas di tempat hiburan malam.

BACA JUGA:MA Batalkan Vonis 2,5 Tahun, Ahmad Kanedi Dinyatakan Tak Terbukti Korupsi Mega Mall

BACA JUGA:Lima Tahun Kewajiban Pandu Tunda Diduga Tak Jalan, Enam Kantor Perusahaan Digeledah Kejati

"Juga kita mengimbau, kita memberikan contoh untuk tidak adanya anggota Polri yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam," tambahnya.

Larangan tersebut menjadi bagian dari langkah Polresta Bengkulu dalam memperkuat pengawasan dan membersihkan institusi kepolisian dari potensi pelanggaran disiplin. Sebelumnya, Polresta Bengkulu juga telah menyiapkan sanksi disiplin untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan kerja. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menutup celah penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Di sisi lain, pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak hanya menyasar personel kepolisian. Polresta Bengkulu memastikan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan pencegahan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap diintensifkan.

Razia melalui operasi sarang narkoba akan terus dilakukan. Polisi juga bakal menyasar tempat-tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba maupun memicu gangguan kamtibmas.

"Oh ya untuk kegiatan kita tetap melaksanakan ya, operasi sarang narkoba terus kita laksanakan. Kemudian juga untuk tempat-tempat hiburan yang berpotensi adanya mengakibatkan dampak kamtibmas akan terus kita lakukan di Kota Bengkulu ini. Di tempat-tempat hiburan secara rutin akan kita lakukan pengecekan ya," pungkas Rahmad.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait